TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang datang ke kawasan Raja Ampat, Papua Barat, wajib menjaga kelestarian ekosistem di sana. Demikian bunyi salah satu aturan adat yang dirancang Dewan Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Masyarakat Adat Raja Ampat Bertekad Melindungi Duyung
Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu di Sorong, Senin, 11/9, mengatakan musyawarah adat akan membahas peraturan tersebut pekan depan dan selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Peraturan adat dibuat untuk melindungi ekosistem laut dan menjaga kelestarian hutan setempat," kata Kristian Thebu.Balbulol di Misool Raja Ampat. TNC/Nugroho Arif Prabowo
Ia menjelaskan, peraturan adat antara lain melarang perusakan terumbu karang, penangkapan ikan secara sembarangan. Selain berlaku untuk wisatawan, larangan itu juga mengikat warga, instansi pemerintah, perusahaan, juga Dewan Adat sendiri.
"Intinya peraturan adat ini untuk melestarikan Raja Ampat karena meskipun sudah ada peraturan yang dibuat pemerintah, tetapi selama ini banyak masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas tidak menjaga kelestarian alam, terutama terumbu karang," kata Kristian.
"Wisatawan baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus diajari menjaga keindahan alam terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," katanya.
ANTARA