TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mulai memberlakukan pungutan retribusi kepada peselancar. Peselancar asing untuk 15 hari kunjungan dipungut Rp1 juta, sementara peselancar lokal Rp 250 ribu. Retribusi ini hanya khusus untuk wisata surfing.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, mengatakan retribusi efektif diberlakukan mulai 1 Agustus 2016. Ini seiring dengan mulai masuknya musim ombak besar di daerah surga para peselancar itu.
Baca Juga:
“Target pendapatan dari surfing pada tahun pertama ini hanya Rp 2 miliar untuk 2.000 peselancar. Target ini termasuk kecil karena pemungutan dimulai Agustus atau hanya lima bulan. Target tahun depan Rp 5 miliar untuk 5.000 peselancar,” kata Desti Seminora, Senin, 22 Agustus 2016.
Desti mengatakan sosialisasi pemungutan restribusi ini sudah dilakukan kepada pelaku usaha pariwisata. Masyarakat juga dilibatkan lewat sosialisasi yang diadakan di empat lokasi titik wisata surfing di Mentawai pada Juni lalu. Keempat lokasi itu adalah Muara Siberut, Pei-Pei, Tuapejat, Katiet, dan Sikakap.
Ia menjelaskan, secara teknis pemungutan retribusi dilakukan bendaharawan penerima retribusi di Kantor TIC (Tourist Informasi Centre) Jalan Azizi No. 121 Padang dan Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Mentawai di Tuapejat, Pulau Sipora, Mentawai.
Para Travel agent juga dapat menyetorkan langsung retribusi kepada rekening kas daerah, dan menyampaikan bukti setoran kepada bendaharawan penerimaan untuk direkap.
“Kemudian akan diberikan karcis dan gelang tanda terdaftar, dan gelang wajib dipakai sebagai bukti sudah membayar retribusi dan memudahkan petugas pada Pos Pengawas untuk membedakan wisatawan yang membayar atau tidak,” katanya.
Pemkab Mentawai juga membuka pos pelayanan dan pengawasan di empat titik lokasi surfing seperti Karangmajat, Nyangnyang, Makaroni, dan Katiet. Pos akan mengatur ketertiban para wisatawan berselancar, keamanan dan kenyamanan mereka, dan pemeriksaan pembayaran retribusi.
Desti mengatakan, ini awal baru bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan masyarakatnya untuk mendapatkan untung dari bisnis ombak. Lebih 10 tahun ribuan peselancar mancanegara datang tanpa dipungut retribusi dan tanpa berkontribusi apa-apa untuk Mentawai.
Direktur Kandui Resort di Pulau Karanngmajat, Pulau Siberut, Mentawai Anom Suheri mengatakan tamu-tamunya sudah mulai membayar restribusi surfing. “Tetapi ada yang tidak senang, karena mereka booking-nya sudah sejak tahun lalu, harusnya Perda ini diberlakukan tahun depan. Tapi saya dari dulu mendukung adanya retribusi ini, karena tidak ada yang gratis di dunia,” kata Anom Suheri, Senin, 22 Agustus 2016.
Ia berharap dengan memberlakukan restribusi, fasilitas untuk peselancar dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga harus ditingkatkan. Misalnya pengaturan jumlah peselancar di satu titik ombak, dan membuat aturan untuk resor karena banyak resor yang dibangun tanpa izin di Mentawai.
“Pemerintah harus mempertimbangkan pelayanan, misalnya pengaturan biar tamu nggak berebutan ombak. Juga mengatur resor yang tidak berizin, bagaimana Amdalnya, izinnya, agar nanti tidak terjadi kecemburuan,” kata Anom Suheri.
FEBRIANTI