TEMPO.CO, Pontianak - Satuan Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, meringkus Wagianto alias Lembong, 26 tahun, Kamis malam, 9 April 2015. Ia tertangkap karena mencuri 55 detonator, 13 batang dinamit power gel, dan 150 kilogram amonium nitrat milik PT Tunas Alaska.
PT Tunas Alaska terdaftar di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Bengkayang sebagai perusahaan tambang. "Tersangka tampaknya tidak mengetahui bahwa yang dicurinya bahan peledak. Mereka hanya mengira itu gudang pupuk," kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Jumat, 10 April 2015.
Wagianto, petani karet di daerah itu, tidak tahu bahwa barang yang dicurinya adalah bahan peledak. Wagianto tertangkap karena dia menaburkan tiga karung amonium nitrat pada 200 batang pohon karetnya. "Seorang lagi, Ropinus, juga diperiksa karena mengambil barang enam karung amonium nitrat," kata Arief.
Menurut Kepala Polres Bengkayang Ajun Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto, gudang tersebut terdiri atas tiga bangunan, yakni gudang detonator, gudang dinamit, dan gudang amonium nitrat. "Semua gemboknya hilang," kata Vendra.
Pencurian tersebut sempat membuat aparat Polres Bengkayang waswas, lantaran kekuatan ledakan dari bahan peledak tersebut cukup besar. Polisi pun melakukan penyidikan intensif terkait kasus pencurian dinamit ini.
ASEANTY PAHLEVI