TEMPO.CO, Surakarta - Operasional kereta uap kuno Jaladara terhenti sejak Oktober lalu. Padahal kereta Jaladara sudah menjadi ikon wisata di Surakarta dan menjadi salah satu tujuan utama wisata bagi wisatawan. Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah Surakarta, Bambang Ary Wibowo, mendesak Jaladara segera dioperasikan lagi.
"Kami tidak ingin ada kesan, sepeninggal Jokowi (mantan Wali Kota Surakarta Joko Widodo) menjadi Gubernur Jakarta, semuanya bubar, termasuk Jaladara. Sehingga Jaladara harus dihidupkan lagi," katanya kepada wartawan, Senin, 26 November 2012.
Jika dibiarkan tidak beroperasi, upaya selama ini untuk memperkenalkan dan mempopulerkan Jaladara menjadi sia-sia. Wisatawan juga bertanya-tanya, Jaladara yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.
Dia mengatakan, Jaladara termasuk salah satu tujuan utama wisatawan yang datang ke Surakarta. Di Indonesia, hanya di Surakarta ada wisata naik kereta uap kuno dengan lintasan rel menyusuri jalan utama di tengah kota. Dengan manajemen yang baik, dia yakin Jaladara akan semakin terkenal. "Saya yakin wisatawan yang pernah naik Jaladara pasti suatu saat ingin naik lagi," ujarnya.
Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surakarta menganggarkan operasional Jaladara. Sebab, untuk dapat menjalankan Jaladara, harus membayar uang muka ke PT Kereta Api Indonesia (Persero). "Kalau tidak dianggarkan, tidak bisa membayar," katanya.
Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto, mengatakan, dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2013, tidak ada anggaran untuk Jaladara. "Karena belum ada dasar untuk penganggaran," ujarnya.
Dia meminta ada bukti perpanjangan kontrak dari pemerintah Surakarta dengan PT KAI untuk menjadi dasar anggaran. Dia meminta bukti tersebut diserahkan maksimal minggu depan karena segera membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah 2013.
"Kalau sampai pekan depan kontrak belum kami terima, berarti tidak dianggarkan di 2013. Kemungkinan setelah APBD Perubahan," katanya. Dia mengatakan, anggota Dewan mendukung pariwisata dengan mengandalkan Jaladara. Hanya, harus ada dasar dalam mengeluarkan anggaran. "Kalau tidak ada dasar hukumnya, kami tidak bisa menganggarkan," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO