Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen resmi itu menjadi identitas warga negara saat berada di negara lain.

Sebagai dokumen resmi, paspor harus dijaga dari kerusakan. Sebab, saat rusak, keabsahan paspor bisa diragukan.

Seperti yang pernah dialami oleh seorang warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Saat itu, terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai.

Paspor yang dimiliki Diamond mengalami kerusakan bagian halaman depan karena terkena cairan sehingga dalam aturan internasional dokumen perjalanan dianggap tidak layak oleh maskapai. Petugas Imigrasi di Ngurah Rai menolak untuk didaratkan di Bali karena paspornya rusak. 

Seperti apa ciri-ciri paspor rusak dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut menurut laman resmi Imigrasi:

"Menurut keterangan yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”, kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeriam Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh.

Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Penggantian paspor rusak

Achmad juga mengatakan apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500 ribu. Maka, ia mengimbau agar masyarakat benar-benar menjaga dan menyimpan paspornya sebaik mungkin.

“Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu”, kata Achmad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tertentu yang dimaksud adalah jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi. Mereka dapat diberikan penggantian paspor tanpa dikenai denda.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," kata Achmad.

Cara mengganti paspor rusak

Prosedur penggantian paspor rusak pada dasarnga tak jauh berbeda dengan penggantian paspor biasa. Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih. Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda. Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni paspor lama dan E-KTP. Apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

Pilihan Editor: Indonesia Usul Bebas Visa Schengen untuk WNI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

10 jam lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

2 hari lalu

Suasana pergantian paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China pada 16 September 2023. ANTARA/HO-Atase Imigrasi KBRI Beijing
KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

KBRI Beijing memberikan pelayanan keimigrasian berupa pergantian paspor kepada WNI yang berada di Wuhan, Cina


Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

3 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

Bandara Changi Singapura akan menerapkan sistem biometrik di imigrasi hingga penyerahan tas dan boarding untuk mempercepat proses.


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

4 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

4 hari lalu

Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris melihat ke luar jendela mobil pada Braemar Royal Highland Gathering di Princess Royal dan Duke of Fife Memorial Park di Braemar, Skotlandia, Inggris 2 September 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

Raja Charles tiba di Prancis pada Rabu 20 September 2023 untuk kunjungan kenegaraan selama tiga hari.


Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

4 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

Kantor imigrasi Bandara Soetta angkat bicara soal pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam.


2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

5 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.


Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

5 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta angkat bicara pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam sat akan terbang ke Taiwan.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

9 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

9 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.