TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perilaku warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara di Bali yang melanggar peraturan kembali menjadi sorotan. Beberapa hari belakangan, kembali viral perilaku WNA tak pantas sehingga menjadi perbincangan.
Peristiwa terbaru adalah wisman asal Jerman yang mengalami depresi dan membuat ulah dengan menari tanpa busana di depan umum dan viral di media sosial. "Kejadian seperti ini seharusnya dapat kita cegah dengan cara penerapan SOP kenyamanan dan keamanan tempat wisata yang baik dan ketat dalam rangka penegakan peraturan, menjaga norma maupun menghormati adat-istiadat masyarakat setempat demi citra baik Bali dan Indonesia umumnya,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.
Sandiaga pun meminta seluruh pihak di Bali agar menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada wisatawan tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan (do and don’t). Tujuannya untuk menjaga citra pariwisata Pulau Dewata di dunia internasional.
Menurut Sandiaga, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi mengenai do and don’t kepada maskapai dan imigrasi. Kemenparekraf juga menggunakan chatboard AI TIWI sebagai layanan pengaduan bagi masyarakat jika ada wisatawan yang melanggar aturan.
"Kami mengajak seluruh pihak terkait untuk turut menyebarkan informasi tentang rambu-rambu berwisata,” kata Sandiaga.
Sebanyak 129 WNA tercatat telah dideportasi oleh pemerintah Bali sejak Januari hingga Mei ini. Mereka diketahui melakukan sejumlah melanggar aturan hukum dan adat kepariwisataan Bali.
Para WNA yang dijatuhi sanksi itu diketahui melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari memakai busana yang tak sopan di tempat suci atau umum, berkelakuan tidak sopan di tempat suci, bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang hingga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sandiaga mengatakan dirinya telah membahas bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengeluarkan beberapa kebijakan agar masa tinggal wisatawan bisa lebih lama dan berkualitas, sehingga memberikan dampak ekonomi yang luas kepada masyarakat. "Kami terus mendorong Bali dari sisi pelestarian budaya dan lingkungan dalam konsep berkelanjutan dan berkualitas yang kami yakini dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk membangun pariwisata yang berkualitas, Pemprov Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali. Melalui aturan itu, Bali berupaya menetapkan sejumlah ketentuan agar kualitas pariwisata pulau Dewata terjaga. Misalnya melarang wisman untuk menyewa kendaraan sendiri dan harus menggunakan kendaraan dari agen travel.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan saat ini kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mengalami peningkatan. Total sebanyak 1.474.000 orang wisman berkunjung ke Bali selama periode Januari - April 2023.
Pilihan Editor: 129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.