Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berburu Hunian di Kota Wisata Yogyakarta, Waspada Iming-iming Harga Murah

image-gnews
Satpol PP DIY menutup hunian berkonsep villa di Maguwoharjo Sleman Selasa, 16 Mei 2023. Dok. Istimewa
Satpol PP DIY menutup hunian berkonsep villa di Maguwoharjo Sleman Selasa, 16 Mei 2023. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Selain menjadi destinasi wisata favorit, Yogyakarta kerap masuk daftar sebagai salah satu tempat untuk menghabiskan masa tua seseorang.

Suasana daerah Yogya yang sebagian besar masih asri, minim polusi karena bukan kota industri dan biaya hidup yang relatif murah, membuat sebagian masyarakat berburu hunian untuk menetap di Kota Gudeg itu. Namun, belakangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang ramai kasus mafia tanah kas desa (TKD).

Sejumlah lahan perumahan disegel pemerintah daerah dan makan korban karena ternyata dibangun di atas lahan TKD. Mayoritas penyalahgunaan TKD tersebut berkedok investasi hunian murah, dari pengembang perumahan hingga lurah pun ditangkap dan ditahan, sementara korban terkatung-katung nasibnya.

Lantas bagaimana agar tak menjadi korban selanjutnya? 

"Kasus pelanggaran pemanfaatan TKD ini ada dua jenis, yakni menggunakan tidak sesuai izin peruntukannya, dan tanpa izin sama sekali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad, Kamis, 18 Mei 2023.

Yang menjadi persoalan, tanah tanah yang disalahgunakan itu lantas dibuat bangunan dan kemudian diperjualbelikan dengan iming-iming harga murah. Pembeli dibuat percaya meski tanpa menerima sertifikat hak milik atau SHM, melainkan semacam surat perikatan investasi alias SPI.

Surat investasi ini diberikan agar pembeli percaya bahwa propertinya bisa disewakan pihak lain sebagai hunian layaknya apartemen atau vila. Padahal sesuai regulasi dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, tanah kas desa atau pelungguh atau pangarem-arem itu hanya bisa dipakai untuk kepentingan umum warga desa alias bukan diperjualbelikan dan kepentingan pribadi.

"Asal usul tanah desa di DIY tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman, yang pemanfaatan diserahkan kepada desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten," kata Noviar. "Yang marak di Yogya sekarang ini terkait pemanfaatan TKD yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya dengan membangun rumah tinggal kemudian diperjualbelikan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Noviar mengatakan masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang menjadi korbannya. Problematika tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggungjawaban berada di tangan pengembang, namum kehadiran pemerintah disini sangat diperlukan apakah dari kelurahan bisa melakukan mediasi ataupun dari instansi terkait.

"Sayangnya belum ada solusi mediasi seperti itu, masalah warga yang jadi korban penipuan ini justru akan menjadi bola salju," kata Noviar. "Masyarakat yang menjadi korban biasanya tergiur iming-iming harga murah properti tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya."

Masyarakat yang ingin membeli rumah, kata Noviar, bisa mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar tidak tertipu membeli properti di lahan TKD yang jelas tidak boleh dibangun perumahan. "(Penipuan) ini sasaran utamanya masyarakat dari luar Yogya, dimana mereka tidak paham dengan adanya TKD di DIY," ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menginstruksikan segala kasus penyalahgunaan TKD harus ditindak tegas. "Kami tidak melihat siapa pelakunya, tetapi yang kami lihat bangunan yang berdiri tidak memiliki izin sehingga menjadi dasar melakukan penindakan," ujarnya.

Pilihan Editor: Satpol PP Yogyakarta Segel Vila Hingga Restoran yang Pakai Tanah Kas Desa Secara Ilegal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram "https://tempo.co" Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

12 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

13 jam lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

18 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

23 jam lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

1 hari lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

1 hari lalu

Batik Nitik Yogyakarta yang sudah tercatat dalam indikasi geografis. Tempo/Pribadi Wicaksono
Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

3 hari lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

3 hari lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.