Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

image-gnews
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya tempat wisata saat libur lebaran kerap dimanfaatkan oknum pedagang makanan atau pengusaha restoran untuk meraih keuntungan dengan curang. Salah satunya menggetok harga kepada pengunjung. Ciri-ciri tempat semacam itu diantaranya tidak mencantumkan harga makanan di daftar menu. Alhasil pengunjung membayar mahal dengan harga tak wajar. Hal ini membuat banyak konsumen merasa tertipu. Padahal, pengusaha yang melakukan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang-undang yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengusaha atau pelaku usaha restoran untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang diperdagangkannya.

Melansir dari Jurnal karya Made Dwi Satriawan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga pada Daftar Menu Makanan Sebagai Kewajiban Pelaku Usaha”, pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. 

Selain itu, Pasal 10 UUPK telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. Harga atau tarif suatu barang atau jasa;
2. Kegunaan suatu barang atau jasa;
3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa;
4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. Bahaya penggunaan barang atau jasa.

Tidak hanya UUPK, dasar hukum lain yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Getok Harga di Warung Makan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menkop UKM Teten Masduki (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (ketiga kiri), Mendag Zulkifli Hasan (kelima kiri), Dirut BRI Sunarso (ketiga kanan) dan Direktur Bisnis Kecil dan Menengah BRI Amam Sukriyanto (kanan) meninjau pameran UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023. Dalam pameran yang berlangsung hingga 10 Desember itu Presiden Jokowi mengungkapkan UMKM merupakan penopang ekonomi nasional yang mana 61 persen PDB nasional disumbang oleh UMKM dan 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap UMKM. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Minta Erick Thohir, BI dan OJK Perbaiki Regulasi Kredit UMKM: Jangan Hanya Lihat Agunannya, tapi..

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar para pemangku kebijakan bisa memperbaiki regulasi penyaluran kredit bagi UMKM.


Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak: Hari Ini Tembus Rp 147 Ribuan per Kilogram

3 jam lalu

Pembeli membayar belanjaan kepada pedagang di Pasar Senggol Kota Dumai, Riau, Selasa, 31 Oktober 2023. Harga kebutuhan harian di Riau mengalami kenaikan pada awal pekan ini, seperti harga cabai merah Sumbar naik dari Rp48 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram. ANTARA/Aswaddy Hamid
Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak: Hari Ini Tembus Rp 147 Ribuan per Kilogram

Harga cabai rawit merah menyentuh harga Rp 147.500 per Kilogram. Ini detail harga cabai di berbagai daerah.


Kota Terbaik di Eropa Buat Pecinta Kuliner, Paris Paling Teratas

6 jam lalu

Restoran di Paris, Prancis. Unsplash.com/Alex Harmuth
Kota Terbaik di Eropa Buat Pecinta Kuliner, Paris Paling Teratas

Travelling ke Eropa memberikan banyak pengalaman unik termasuk kuliner


Ekonom: Kenaikan Uang Beredar hingga Akhir 2023 Tak Terlalu Besar Meski Ada Natal dan Tahun Baru

2 hari lalu

Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2022. Arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023 yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 21:07 WIB terpantau lancar . ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ekonom: Kenaikan Uang Beredar hingga Akhir 2023 Tak Terlalu Besar Meski Ada Natal dan Tahun Baru

Ekonom yang juga Direktur Celios Bhima Yudhistira memproyeksikan uang beredar dalam arti luas (M2) hanya naik 4-4,5 persen YoY pada akhir Desember 2023 atau sebesar Rp 8.643 triliun.


BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

2 hari lalu

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (kanan) bersama anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 November 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Semua Kementerian/Lembaga, Kecuali Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu-satunya kementerian yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.


Raih Penghargaan, Ini Strategi Pengembangan Bank Mandiri

3 hari lalu

Raih Penghargaan, Ini Strategi Pengembangan Bank Mandiri

Bank Mandiri baru saja menerima tiga penghargaan terkait pengembangan pasar uang dari Bank Indonesia melalui Bank Indonesia Award 2023.


Terkini: 3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran, M Lutfi Bela Jokowi di Depan Tom Lembong

4 hari lalu

Tiga mata uang logam yang dari peredaran. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Terkini: 3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran, M Lutfi Bela Jokowi di Depan Tom Lembong

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 3 Desember 2023, dimulai dari penarikan tiga uang logam oleh BI dari peredaran per 1 Desember 2023.


3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran per 1 Desember 2023, Begini Penampakannya

4 hari lalu

Tiga mata uang logam yang dari peredaran. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran per 1 Desember 2023, Begini Penampakannya

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik tiga mata uang logam dari peredaran. Seperti apa penampakannya? Bagaimana cara menukarkannya?


Kebutuhan Uang Periode Libur Akhir Tahun di Lampung Diperkirakan Rp 3 Triliun

4 hari lalu

Petugas memberikan uang baru hasil penukaran kepada warga di mobil kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 21 Maret 2023. Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara meluncurkan kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2023  yang berlangsung pada 21 Maret hingga 20 April 2023 dengan menyediakan uang tunai sebesar Rp867 miliar tersebut untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menukarkan uang baru. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kebutuhan Uang Periode Libur Akhir Tahun di Lampung Diperkirakan Rp 3 Triliun

Kebutuhan uang di periode libur akhir tahun di Provinsi Lampung mencapai Rp 3 triliun.