Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

image-gnews
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya tempat wisata saat libur lebaran kerap dimanfaatkan oknum pedagang makanan atau pengusaha restoran untuk meraih keuntungan dengan curang. Salah satunya menggetok harga kepada pengunjung. Ciri-ciri tempat semacam itu diantaranya tidak mencantumkan harga makanan di daftar menu. Alhasil pengunjung membayar mahal dengan harga tak wajar. Hal ini membuat banyak konsumen merasa tertipu. Padahal, pengusaha yang melakukan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang-undang yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengusaha atau pelaku usaha restoran untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang diperdagangkannya.

Melansir dari Jurnal karya Made Dwi Satriawan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga pada Daftar Menu Makanan Sebagai Kewajiban Pelaku Usaha”, pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. 

Selain itu, Pasal 10 UUPK telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. Harga atau tarif suatu barang atau jasa;
2. Kegunaan suatu barang atau jasa;
3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa;
4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. Bahaya penggunaan barang atau jasa.

Tidak hanya UUPK, dasar hukum lain yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Getok Harga di Warung Makan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

8 jam lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

Tiga hari kerja setelah libur panjang Lebaran, rata-rata pengguna Commuterline Jabodetabek mencapai 954.715 orang per hari.


126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

8 jam lalu

Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur (TEMPO/Lourentius EP)
126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

Destinasi yang paling banyak dikunjungi di Banyuwangi selama libur Lebaran salah satunya Pantai Marina Boom


Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

10 jam lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

Pergerakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menyambangi Kota Yogyakarta selama 10 hari libur Lebaran, 5-15 April 2024 totalnya bekisar 277 ribu lebih wisatawan.


Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

13 jam lalu

Ilustrasi tes gula darah penderita diabetes (pixabay.com)
Pentingnya Cek Gula Darah dan Kolestereol Setelah LIbur Lebaran

Di hari raya, masyarakat cenderung mengonsumsi makanan yang kaya lemak dan gula, yang berdampak negatif kesehatan jantung. Maka perlu cek gula darah.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

14 jam lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

18 jam lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

1 hari lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

1 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.


Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

1 hari lalu

Ilustrasi cek kesehatan (Pixabay,com)
Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

Kenaikan berat badan seringkali diikuti dengan kenaikan kolesterol karena pola konsumsi yang berlebihan saat berlibur panjang dan menu Lebaran 2024.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

1 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.