Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

image-gnews
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya tempat wisata saat libur lebaran kerap dimanfaatkan oknum pedagang makanan atau pengusaha restoran untuk meraih keuntungan dengan curang. Salah satunya menggetok harga kepada pengunjung. Ciri-ciri tempat semacam itu diantaranya tidak mencantumkan harga makanan di daftar menu. Alhasil pengunjung membayar mahal dengan harga tak wajar. Hal ini membuat banyak konsumen merasa tertipu. Padahal, pengusaha yang melakukan hal itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang-undang yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengusaha atau pelaku usaha restoran untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang diperdagangkannya.

Melansir dari Jurnal karya Made Dwi Satriawan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga pada Daftar Menu Makanan Sebagai Kewajiban Pelaku Usaha”, pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. 

Selain itu, Pasal 10 UUPK telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. Harga atau tarif suatu barang atau jasa;
2. Kegunaan suatu barang atau jasa;
3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa;
4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. Bahaya penggunaan barang atau jasa.

Tidak hanya UUPK, dasar hukum lain yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Getok Harga di Warung Makan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Bersantap di Restoran Mewah

4 jam lalu

Ilustrasi pria memilih restoran saat berlibur. shutterstock.com
4 Kesalahan yang Harus Dihindari saat Bersantap di Restoran Mewah

Bagi yang terbiasa dengan pengalaman bersantap yang lebih kasual, makan di restoran mewah yang lebih formal tentu berbeda


Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

Bank Indonesia menyebut kinerja penjualan pada Agustus 2024 meningkat. IPR kinerja penjualan eceran mencapai 215,9 atau tumbuh 5,8 persen yoy.


7 Rekomendasi All You Can Eat di Alam Sutera yang Enak

1 hari lalu

GP Mega Kuningan Hotel menghadirkan Promo All you can eat Buffet dengan Cita rasa khas nusantara, yaitu,
7 Rekomendasi All You Can Eat di Alam Sutera yang Enak

Bagi Anda yang tinggal di Alam Sutera, berikut ini rekomendasi all you can eat yang bisa dicoba dengan cita rasa yang enak.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

1 hari lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.


Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

BI juga terus menggalakkan berbagai program edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari judi online.


5 Tips Terhindar dari Jebakan Turis saat Memilih Restoran

7 hari lalu

Ilustrasi pelayan membersihkan meja restoran. Shutterstock
5 Tips Terhindar dari Jebakan Turis saat Memilih Restoran

Para chef mengingatkan untuk waspada dari restoran yang menjebak turis.


Tips Mencari Restoran saat Bepergian Hindari Pakai Google

7 hari lalu

Ilustrasi wanita makan. Freepik.com/Senivpetro
Tips Mencari Restoran saat Bepergian Hindari Pakai Google

Pakar perjalanan membagikan tips untuk menemukan tempat makan atau restoran saat bepergian.


Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

7 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Runi/nr
Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, alasan dia mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah karena posisi itu dia nilai sangat strategis.


BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

8 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

Bank Indonesia mengikuti forum diskusi dengan bank-bank sentral kawasan Asia Timur dan Pasifik, membahas digitalisasi hingga transisi keuangan hijau


OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

11 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Bagaimana regulasinya?