TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang libur lebaran ini sempat heboh soal adanya izin bagi pengelola parkir swasta atau bukan di bawah pengelolaan pemerintah di Yogyakarta, menaikkan tarif parkir normal kendaraan bermotor hingga lima kali lipat. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengklarifikasi soal hal itu.
"Ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta tetap harus sesuai aturan dan tidak sembarangan," kata Kepala
Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Yogyakarta, Selasa, 18 April 2023.
Ketentuan Izin Perusahaan Sesuaikan Tarif Parkir
Made menuturkan ketentuan izin pengelola parkir swasta menaikkan tarif lima kali lipat itu dibuat dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi. Izin untuk menyesuaikan tarif parkir sampai lima kali lipat dari batas yang ditetapkan ini pun hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi. Syarat lainnya, usahanya memang bergerak di bidang perparkiran.
"Patut dicatat, aturan menaikkan tarif parkir lima kali lipat ini tidak berlaku bagi petugas parkir tiban yang sering kali muncul karena memanfaatkan momentum libur Lebaran," kata Made. Artinya, jika ada pihak atau juru parkir swasta menaikkan tarif tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan akan ditindak.
Made mengatakan, kebijakan perusahaan parkir swasta bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari batas normal sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000 untuk mengantisipasi berulangnya kasus nuthuk atau menaikkan tarif gila-gilaan. Sehingga diterapkan sistem parkir progresif alias berdasarkan durasi kendaraan terparkir.
Tarif Parkir Nuthuk Selalu Jadi Sorotan Tiap Musim Liburan
"Setiap musim liburan, seperti libur Lebaran, isu tarif parkir di Yogyakarta selalu menjadi sorotan karena banyaknya kejadian tarif parkir nuthuk dengan harga tidak wajar," kata Made.
Made menekankan, pengelola parkir swasta berbadan hukum di bidang perparkiran ini ketika menaikkan tarif wajib memperhatikan beberapa hal. Antara lain, daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Wajib pula ada aturan bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa perparkiran. Ada sanksi hukum yang jelas, sesuai dengan Perda yang ada.
"Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia memiliki identitas dan harus terdaftar juga," kata dia. "Selain itu juru parkir ini wajib menyertakan karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi tidak bisa asal, harus sekali pakai," kata Made.
Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada aturan perparkiran yang wajib ditaati. Pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok wajib mematuhi aturan tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan jasa atau membayar ke petugas parkir yang memang resmi ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.
Petugas parkir resmi di Kota Yogyakarta memiliki ciri khusus. Yakni petugas menggunakan seragam juru parkir yang resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terperforasi dan harga parkir tidak mungkin melebihi dari surat edaran yang ada.
Pilihan Editor: Parkir Nuthuk di Area Pasar Beringharjo Malioboro, Dua Juru Parkir Ditangkap Petugas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.