Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Yogya Izinkan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat, Dishub: Bukan untuk Parkir Tiban

image-gnews
Petugas Dishub DIY mendata juru parkir di wilayah Yogyakarta. Dok.istimewa
Petugas Dishub DIY mendata juru parkir di wilayah Yogyakarta. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang libur lebaran ini sempat heboh soal adanya izin bagi pengelola parkir swasta atau bukan di bawah pengelolaan pemerintah di Yogyakarta, menaikkan tarif parkir normal kendaraan bermotor hingga lima kali lipat. Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengklarifikasi soal hal itu.

"Ketentuan menaikkan tarif sebesar lima kali lipat oleh perusahaan pengelola parkir swasta di Yogyakarta tetap harus sesuai aturan dan tidak sembarangan," kata Kepala
Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Yogyakarta, Selasa, 18 April 2023.

Ketentuan Izin Perusahaan Sesuaikan Tarif Parkir

Made menuturkan ketentuan izin pengelola parkir swasta menaikkan tarif lima kali lipat itu dibuat dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpakiran dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 terkait Retribusi. Izin untuk menyesuaikan tarif parkir sampai lima kali lipat dari batas yang ditetapkan ini pun hanya berlaku bagi perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi. Syarat lainnya, usahanya memang bergerak di bidang perparkiran. 

"Patut dicatat, aturan menaikkan tarif parkir lima kali lipat ini tidak berlaku bagi petugas parkir tiban yang sering kali muncul karena memanfaatkan momentum libur Lebaran," kata Made. Artinya, jika ada pihak atau juru parkir swasta menaikkan tarif tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan akan ditindak.

Made mengatakan, kebijakan perusahaan parkir swasta bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari batas normal sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000 untuk mengantisipasi berulangnya kasus nuthuk atau menaikkan tarif gila-gilaan. Sehingga diterapkan sistem parkir progresif alias berdasarkan durasi kendaraan terparkir.

Tarif Parkir Nuthuk Selalu Jadi Sorotan Tiap Musim Liburan

"Setiap musim liburan, seperti libur Lebaran, isu tarif parkir di Yogyakarta selalu menjadi sorotan karena banyaknya kejadian tarif parkir nuthuk dengan harga tidak wajar," kata Made.

Made menekankan, pengelola parkir swasta berbadan hukum di bidang perparkiran ini ketika menaikkan tarif wajib memperhatikan beberapa hal. Antara lain, daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan. Wajib pula ada aturan bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa perparkiran. Ada sanksi hukum yang jelas, sesuai dengan Perda yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi juru parkir itu ada syaratnya juga, dia memiliki identitas dan harus terdaftar juga," kata dia. "Selain itu juru parkir ini wajib menyertakan karcis yang sudah diperforasi pemerintah juga, jadi tidak bisa asal, harus sekali pakai," kata Made.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada aturan perparkiran yang wajib ditaati. Pengelola jasa parkir baik mandiri maupun kelompok wajib mematuhi aturan tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan jasa atau membayar ke petugas parkir yang memang resmi ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan. 

Petugas parkir resmi di Kota Yogyakarta memiliki ciri khusus. Yakni petugas menggunakan seragam juru parkir yang resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terperforasi dan harga parkir tidak mungkin melebihi dari surat edaran yang ada.

Pilihan Editor: Parkir Nuthuk di Area Pasar Beringharjo Malioboro, Dua Juru Parkir Ditangkap Petugas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

5 jam lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.


Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

6 jam lalu

Ilustrasi cek kesehatan (Pixabay,com)
Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

Kenaikan berat badan seringkali diikuti dengan kenaikan kolesterol karena pola konsumsi yang berlebihan saat berlibur panjang dan menu Lebaran 2024.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

8 jam lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Kenali 3 Tipe Burnout dan Cara untuk Mengatasinya Masing-masing

16 jam lalu

Ilustrasi perempuan alami social burnout. Foto: Freepik.com/Jcomp
Kenali 3 Tipe Burnout dan Cara untuk Mengatasinya Masing-masing

Burnout memiliki jenis yang beragam, dan masing-masing memiliki cara yang berbeda untuk mengatasinya


Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

17 jam lalu

Wisatawan bermain di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada masa libur lebaran 2022. Dok. Gembira Loka
Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.


Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

18 jam lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.


Pertama Kali Beroperasi saat Libur Lebaran, LRT Jabodebek Catat 255 Ribu Pengguna

21 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum LRT Jabodebek, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan LRT Jabodebek sebagai bagian dari objek vital nasional (obvitnas) Perkeretaapian. Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik. TEMPO/Subekti
Pertama Kali Beroperasi saat Libur Lebaran, LRT Jabodebek Catat 255 Ribu Pengguna

Pengguna LRT Jabodebek meningkat setelah hari H Lebaran.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

23 jam lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Periode Libur Lebaran: 5 Rekomendasi Makanan Khas Kota Solo

23 jam lalu

Pedagang membawa nasi liwet untuk dibagikan kepada warga saat Syukuran Pedagang di Pasar Kadipolo, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 10 Juni 2020. ANTARA/Mohammad Ayudha
Periode Libur Lebaran: 5 Rekomendasi Makanan Khas Kota Solo

Kota Solo menjadi surga kuliner bagi pengunjung yang tengah berlibur di kota ini, termasuk libur Lebaran.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

1 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.