Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Rusia Berfoto Tak Senonoh di Gunung Agung Bali, Jalani Sanksi Adat dan Dideportasi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang turis asing atau WNA asal Rusia dijatuhi sanksi deportasi setelah berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali puncak Gunung Agung. Wisatawan pria itu juga telah menjalani sanksi adat akibat perbuatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan perbuatan WNA Rusia berinisial IC, 24 tahun itu diketahui setelah fotonya menjadi viral di media sosial. Imigrasi pun melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.

Pada 27 Maret 2023, IC memenuhi panggilan Imigrasi Ngurai Rai dan menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Imigrasi terkait dokumen perjalanan, keberadaan, kegiatan selama di Indonesia dan fotonya yang viral di media sosial.

"Hasil pemeriksaan, diketahui IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggal nya berlaku sampai 12 April 2023," kata Sugito dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Adapun foto IC yang menjadi viral adalah foto dirinya menurunkan celana dan menunjukkan bokong ke arah kamera. Unggahan itu lekas menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci di Bali.

Menjalani sanksi adat dan deportasi

Setelah menjalani pemeriksaan, IC terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isi pasal itu adalah pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IC pun dijatuhi sanksi deportasi. Namun sebelumnya, IC menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada Ahad, 2 April 2023.

"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," kata Sugito.

Upacara pembersihan itu juga dihadiri sekretaris Bendesa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja. Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, IC dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga IC tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

"IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar—Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai—Domodevovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," kata Sugito.

Imbauan untuk turis asing

Sejak viralnya perilaku sejumlah turis asing yang melanggar hukum seperti melanggar izin tinggal dan tak berlalu lintas dengan baik, keberadaan WNA terus menjadi sorotan. Sejak awal tahun, belasan WNA dari berbagai negara oun ditindak di Bali karena melanggat hukum.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengimbau WNA agar mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Bali. "Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas," kata dia.

Baron juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar hukum dan aturan selama mereka tinggal di Bali. "Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing dan diaspora," ujarnya.

Pilihan Editor: Turis Asing Langgar Izin Usaha Hingga Berkendara Ugal-ugalan, Bali Bentuk Satgas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

5 jam lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

11 jam lalu

Pengunjung mengamati pengolahan sampah di TPS3R Kedonganan di Kabupaten Badung, Bali, Minggu, 24 September 2023. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

Pertamina mengerahkan PLTS untuk mengolah sampah itu sebagai bagian pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial (CSR).


Bahas Solusi Pengelolaan NPL, PPA Selenggarakan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali

11 jam lalu

Logo baru PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Bahas Solusi Pengelolaan NPL, PPA Selenggarakan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelenggarakan perhelatan IPAF Annual Summit & International Conference di Bali pada tanggal 20-22 September 2023 di Nusa Dua, Bali.


Kekeringan di Bali Meluas dari 14 Jadi 15 Kecamatan, Dampak 80 Hari Tiada Hujan

2 hari lalu

Ilustrasi kekeringan. (ANTARA/Mohammad Ayudha/dok)
Kekeringan di Bali Meluas dari 14 Jadi 15 Kecamatan, Dampak 80 Hari Tiada Hujan

BMKG Denpasar menyebutkan kekeringan di Bali meluas dari sebelumnya 14 menjadi 15 kecamatan, karena selama 80 hari tidak turun hujan.


Dua Resor di Indonesia Masuk Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada di Bali dan Sumba

3 hari lalu

Wisatawan menunggangi kuda di dekat kawanan kuda di kawasan Nihi Sumba Island (Nihiwatu) di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Instagram/Nihisumba
Dua Resor di Indonesia Masuk Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada di Bali dan Sumba

Resor di Sumba dan Bali masuk dalam daftar hotel terbaik dunia, keduanya memiliki keunikan dan menawarkan pengalaman beda untuk pelancong.


Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

3 hari lalu

Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo
Cerita Turis Inggris yang Merasa Tertipu Sewa Kamar Airbnb di Bali, Beda dengan Foto

Ulasan Airbnb dan iklan hotel sangat menarik, turis Inggris ini memesan untuk dua malam.


6 Desa Adat Bali yang Wajib Masuk ke Daftar List Liburan

4 hari lalu

Desa wisata Panglipuran di Kabupaten Bangli, Bali. Foto: Instagram Desa Wisata Panglipuran
6 Desa Adat Bali yang Wajib Masuk ke Daftar List Liburan

6 kampung adat Bali yang wajib masuk ke daftar list liburan bersama dengan teman, keluarga, hingga kerabat dekat.


Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

4 hari lalu

Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris melihat ke luar jendela mobil pada Braemar Royal Highland Gathering di Princess Royal dan Duke of Fife Memorial Park di Braemar, Skotlandia, Inggris 2 September 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

Raja Charles tiba di Prancis pada Rabu 20 September 2023 untuk kunjungan kenegaraan selama tiga hari.


Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

4 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

Kantor imigrasi Bandara Soetta angkat bicara soal pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam.


2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

5 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.