TEMPO.CO, Jakarta - Seorang turis asing atau WNA asal Rusia dijatuhi sanksi deportasi setelah berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali puncak Gunung Agung. Wisatawan pria itu juga telah menjalani sanksi adat akibat perbuatannya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan perbuatan WNA Rusia berinisial IC, 24 tahun itu diketahui setelah fotonya menjadi viral di media sosial. Imigrasi pun melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
Pada 27 Maret 2023, IC memenuhi panggilan Imigrasi Ngurai Rai dan menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Imigrasi terkait dokumen perjalanan, keberadaan, kegiatan selama di Indonesia dan fotonya yang viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan, diketahui IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggal nya berlaku sampai 12 April 2023," kata Sugito dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.
Adapun foto IC yang menjadi viral adalah foto dirinya menurunkan celana dan menunjukkan bokong ke arah kamera. Unggahan itu lekas menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci di Bali.
Menjalani sanksi adat dan deportasi
Setelah menjalani pemeriksaan, IC terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isi pasal itu adalah pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
IC pun dijatuhi sanksi deportasi. Namun sebelumnya, IC menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada Ahad, 2 April 2023.
"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," kata Sugito.
Upacara pembersihan itu juga dihadiri sekretaris Bendesa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja. Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, IC dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga IC tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
"IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar—Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai—Domodevovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," kata Sugito.
Imbauan untuk turis asing
Sejak viralnya perilaku sejumlah turis asing yang melanggar hukum seperti melanggar izin tinggal dan tak berlalu lintas dengan baik, keberadaan WNA terus menjadi sorotan. Sejak awal tahun, belasan WNA dari berbagai negara oun ditindak di Bali karena melanggat hukum.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengimbau WNA agar mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Bali. "Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas," kata dia.
Baron juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar hukum dan aturan selama mereka tinggal di Bali. "Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing dan diaspora," ujarnya.
Pilihan Editor: Turis Asing Langgar Izin Usaha Hingga Berkendara Ugal-ugalan, Bali Bentuk Satgas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu