Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir Nuthuk di Area Pasar Beringharjo Malioboro, Dua Juru Parkir Ditangkap Petugas

image-gnews
Karcis parkir tak resmi yang digunakan dalam aksi parkir nuthuk di kawasan Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta. Dok. Polresta Yogyakarta.
Karcis parkir tak resmi yang digunakan dalam aksi parkir nuthuk di kawasan Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta. Dok. Polresta Yogyakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus parkir nuthuk atau menaikkan tarif di luar ketentuan regulasi berlaku kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kali ini kejadian masih di seputaran kawasan Malioboro, persisnya di lorong tengah dan sisi utara Pasar Beringharjo.

2 Juru Parkir Nuthuk Ditangkap

Satuan Petugas (Satgas) Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan pun menangkap dan memproses dua juru parkir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan pada Kamis sore, 2 Februari 2023.

"Dua orang juru parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan ," ujar  Kepala Seksi Humas  Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharjo. Dari mereka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp. 5.000,- hasil memungut tarif parkir sepeda motor dan bukti karcis parkir tak resmi alias bukan dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta atau lembaga resmi yang mengurusi perparkiran.

Ketentuan Tarif Parkir

Timbul mengatakan juru parkir yang memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan itu diduga telah melanggar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. "Terhadap keduanya telah diajukan proses untuk sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata Timbul.

Ketentuan tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir. Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, II dan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Pangeran Mangkubumi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif parkir di kawasan I meliputi yakni mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya. Lalu sepeda motor Rp 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp 1.500 untuk jam berikutnya. Kemudian untuk sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya. Kemudian bus besar Rp 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 10 ribu pada selanjutnya.

PRIBADI WICAKSONO

Baca: Juru Parkir Nuthuk Bus Wisata Rp 350 Ribu di Yogyakarta Didenda Rp 2 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisatawan Bisa Belanja Cendera Mata Pasar Beringharjo Yogyakarta di Marketplace

6 hari lalu

Wisatawan berjubel di depan Pasar Beringharjo. Mereka masih menikmati Kota Yogyakarta pada awal tahun, Rabu, 1 Januari 2020. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Wisatawan Bisa Belanja Cendera Mata Pasar Beringharjo Yogyakarta di Marketplace

Pasar Beringharjo yang menjadi surganya wisatawan berburu produk kerajinan di Yogyakarta kini hadir di marketplace.


Bakal Dipindahkan ke Lokasi Baru, PKL Malioboro Siap Mengadu ke UNESCO

6 hari lalu

Aksi PKL Teras Malioboro 2 memprotes rencana relokasi yang akan dilakukan Pemda DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta Rabu (11/9). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bakal Dipindahkan ke Lokasi Baru, PKL Malioboro Siap Mengadu ke UNESCO

Kawasan Malioboro tempat PKL berjualan merupakan bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta, salah satu warisan budaya dunia UNESCO.


Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

7 hari lalu

Para PKL yang menempati Teras Malioboro 2 menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta Jumat 3 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

Aksi ini merupakan bentuk protes para PKL Teras Malioboro 2 terhadap rencana relokasi sepihak yang akan dilakukan Pemda DIY pada awal 2025.


Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

14 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.


Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

14 hari lalu

Ada banyak tempat wisata di Bandung yang menarik untuk merayakan malam tahun baru. Berikut rekomendasinya. Foto: Flickr
Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.


Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

15 hari lalu

Suasana di Teras Malioboro 1 Yogyakarta saat pagi hari. Tempo/Pribadi Wicaksono
Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

Wisatawan tidak hanya sekadar bisa berbelanja berbagai cinderamata unik, namun juga bisa menikmati berbagai kuliner tradisional Yogyakarta.


Kerap Disambangi Wisatawan, Pasar Ngasem akan Beroperasi Malam Hari

19 hari lalu

Wisatawan mancanegara saat berbelanja ragam kuliner di Pasar Ngasem Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kerap Disambangi Wisatawan, Pasar Ngasem akan Beroperasi Malam Hari

Pasar Ngasem menjadi jujugan wisatawan mancanegara dan domestik karena lokasinya dekat destinasi Taman Sari,


Titik Nol Yogyakarta Dikepung Demo Desak Jokowi, Wisatawan Tetap Ramai

21 hari lalu

Aksi Jogja Memanggil di kawasan Titik Nol Kilometer Yogya, depan Istana Kepresidenan Gedung Agung digelar bersamaan kedatangan Presiden Jokowi  ke Yogya Rabu (28/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Titik Nol Yogyakarta Dikepung Demo Desak Jokowi, Wisatawan Tetap Ramai

Pengunjung dan rombongan wisatawan baik lokal dan mancanegara yang berada di dekat Titik Nol Kilometer Yogyakarta tetap melakukan aktivitas biasa.


Sudah 5 Jam Jalan Malioboro Yogyakarta Ditutup Karena Gelombang Aksi Turunkan Jokowi, Ini Alternatifnya

22 hari lalu

Suasana kawasan Malioboro saat aksi mahasiswa mendesak turunkan Presiden Jokowi Selasa (27/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Sudah 5 Jam Jalan Malioboro Yogyakarta Ditutup Karena Gelombang Aksi Turunkan Jokowi, Ini Alternatifnya

Pengendara yang melintasi Jalan Malioboro menuju Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta pun harus memilih sejumlah ruas alternatif.


Malioboro Yogyakarta Lumpuh, Ribuan Massa Turun ke Jalan Imbas DPR Mau Anulir Putusan MK

28 hari lalu

Ribuan massa aksi turun ke jalan dan memadati Malioboro pasca DPR menyetujui revisi RUU Pilkada dan menganulir putusan MK, Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Malioboro Yogyakarta Lumpuh, Ribuan Massa Turun ke Jalan Imbas DPR Mau Anulir Putusan MK

Masa aksi memadati Malioboro untuk menyikapi Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menganulir putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah Kamis si