TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Khouw Cynthia Josephine Kosasih yang sedang berwisata ke Labuan Bajo, merasa ditipu oleh agen perjalanan setelah kapal Tiana Liveaboard yang ia tumpangi, tenggelam Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.
Wisatawan yang datang ke Labuan Bajo bersama keluarganya itu marah dan kecewa karena merasa tertipu atas kejadian kapal Tiana yang tenggelam itu.
"Saya merasa ditipu. Saya baru tahu kalau ini kapal second. Jadi, kapal ini pernah tenggelam," kata Cynthia kepada wartawan yang menemuinya di depan RS Siloam Labuan Bajo, Sabtu malam, 21 Januari 2023.
Di kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar
Ia menjelaskan, di dalam kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar, bukan di kamar. "Tidak ada briefing dari tour guide terlebih dahulu untuk menjelaskan keadaan darurat," kata Cynthia seperti dikutip dari Antara.
Cynthia, 26 tahun, mengatakan ia memesan perjalanan wisata ke Labuan Bajo lewat CV Wisata Alam Mandiri yang menjanjikan mereka untuk naik ke kapal bernama Nadia dengan satu kamar master dan satu kamar private.
Namun, begitu tiba di Dermaga Labuan Bajo, mereka diantar ke kapal lain, yaitu KLM Tiana. Beberapa wisatawan asing juga mengalami pergantian kapal secara mendadak.
Polisi diminta mengusut tuntas kasus kapal tenggelam
Atas kejadian kapal tenggelam di Labuan Bajo ini, Cynthia meminta pihak Polres Manggarai Barat dan pemangku kepentingan lain untuk mengusut tuntas kejadian kapal tenggelam yang dialaminya. Dengan demikian, pariwisata Labuan Bajo tidak tercoreng di mata para wisatawan lain.
Mengenai kasus tersebut, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan memeriksa empat orang saksi. Pemilik kapal pun dijadwalkan tiba di Labuan Bajo pada Senin sore ini.
"Kami sudah terima laporan dari korban tadi malam sekitar jam satu dini hari, korbannya juga sudah kami periksa tadi malam," ujar AKP Ridwan.
Kapal Tiana berstatus barang bukti
Kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam juga berstatus barang bukti perkara pidana di Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan menjelaskan kapal tersebut menjadi barang bukti dalam kasus serupa, yakni kapal tenggelam, pada tahun 2022.
Mengapa kapal tersebut bisa berlayar dan melayani wisatawan?
Menurut AKP Ridwan, kapal KLM Tiana Liveaboard yang berstatus barang bukti perkara pidana itu sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat. Pemilik kapal ajukan pinjam pakai kapal yang menjadi barang bukti
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, 23 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi pertanyaan di masyarakat bahwa kapal wisata tersebut beroperasi dalam status sebagai barang bukti perkara pidana.
Kapal Tiana Liveaboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.