TEMPO.CO, Jakarta - Iklan penjualan Pulau Mentawai kembali muncul di sebuah situs luar negeri bernama International Surf Properties. Situs tersebut memasang iklan penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan menegaskan tidak ada pulau yang diperjualbelikan. Ia sendiri mengaku terkejut saat tahu informasi tersebut.
"Saya sampai saat ini, baru tahu informasi mengenai itu dari pemberitaan di media. Saya terkejut juga waktu berita ini muncul," kata Martinus seperti dikutip dari Langgam.id, Senin, 9 Januari 2023.
Martinus mengatakan, ini sudah kedua kalinya Pulau Mentawai diiklankan untuk dijual. Dua tahun lalu, pada 2021 pernah muncul juga iklan yang sama. Pulau yang diiklankan untuk dijual itu adalah Pulau Pananggalat di Kecamatan Siberut Barat Daya.
"Jadi besok saya rapat khusus dengan dinas pariwisata. Saya cari sumber informasi dan kebenarannya telebih dahulu," kata Martinus dilansir dari Langgam.Id yang merupakan mitra Teras.Id.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai itu mengatakan, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan, lanjutnya, sama dengan menjual negara sendiri.
Menurutnya, tidak boleh ada yang namanya menjual pulau, terlebih jika dijual ke orang asing. Ditegaskan, tidak setuju kalau ada penjualan pulau apalagi oleh warga negara asing.
"Ini dia jual juga lagi keluar (negeri). Sama seperti dia menjual negara kita. Kita harus tegas soal ini," tuturnya.
Pada laman situs terkait, selain menuliskan ID properti ISP-ISP-23911, harga serta luas lahan dan jenis properti, tertera nama penjual yang diduga Warga Negara Asing (WNA).
Martinus mengatakan, akan langsung menelusuri perihal sertifikat tanah dan propeti atas pulau tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. Betul tidak ada BPN mengeluarkan itu.
"Apakah dari orang yang punya dulu menjual, apa perjanjiannya, dan lain-lain," ucapnya. Namun, secara pribadi, ia mengaku ragu kalau ada pulau yang diperjualbelikan.
Pj Bupati Mentawai itu akan melacak, apakah pemilik pulau tersebut dulu pernah menjualnya atau apa perjanjian lain. Kalaupun ada misalnya, kata Martinus, pulau-pulau tersebut tidak bisa juga diperjualbelikan ke orang asing.
Martinus terus menekankan pada Langgam.id, bahwasanya tidak ada yang namanya pulau diperjualbelikan kepada orang asing. "Sama seperti menjual negara kita," tuturnya berulang kali.
Baca juga: Kepulauan Mentawai Dijual Lagi di Situs Asing, Harganya Rp 15,57 Miliar, Ini Respons Pemda Mentawai