Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Buka Layanan Paspor pada Akhir Pekan Sampai 25 Januari

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pemohon paspor yang tak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan paspor di hari kerja punya kesempatan mengurusnya bulan ini. Sebab, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka layanan paspor simpatik hingga 25 Januari 2023.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspor pada Sabtu dan Ahad. Imigrasi juga membuka layanan eazy passport sampai 25 Januari mendatang.

"Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Ahad) dan eazy passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangannya, Ahad, 8 Januari 2023.

Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023.

Silmy menjelaskan paspor simpatik adalah layanan yang dilakukan pada Sabtu dan Ahad dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan kantor imigrasi. Layanan tersebut diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.

Untuk informasi kuota, kata Silmy, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.  

Sementara, layanan eazy passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan, yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan layanan tersebut, imigrasi tidak menetapkan jumlah minimal pemohon.

Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, eazy passport juga akan didukung dengan mobil layanan paspor. Hal itu dilakukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan baru atau perpanjangan paspor, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon. Dokumen itu adalah

- KTP

- KK (Kartu Keluarga)

- Pilih salah satu antara akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan

- Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan

- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor

Untuk mempermudah pengurusan, pemohon dapat mengambil antrean secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo). Tahapan berikutnya setelah mendapat nomor antrean adalah:

- Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online

- Membawa persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses

- Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data

- Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan

- Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap

- Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima

- Petugas imigrasi akan menginformasikan waktu pengambilan paspor.

Baca juga: Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

15 jam lalu

Suasana pergantian paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China pada 16 September 2023. ANTARA/HO-Atase Imigrasi KBRI Beijing
KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

KBRI Beijing memberikan pelayanan keimigrasian berupa pergantian paspor kepada WNI yang berada di Wuhan, Cina


Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

1 hari lalu

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.
Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.


Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

2 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Bandara Changi Singapura Bakal Bebas Paspor Mulai 2024

Bandara Changi Singapura akan menerapkan sistem biometrik di imigrasi hingga penyerahan tas dan boarding untuk mempercepat proses.


Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

2 hari lalu

Raja Charles dan Ratu Camilla dari Inggris melihat ke luar jendela mobil pada Braemar Royal Highland Gathering di Princess Royal dan Duke of Fife Memorial Park di Braemar, Skotlandia, Inggris 2 September 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Raja Charles Mulai Kunjungan Resmi ke Prancis, Warga Paris Cuek

Raja Charles tiba di Prancis pada Rabu 20 September 2023 untuk kunjungan kenegaraan selama tiga hari.


Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

2 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

Kantor imigrasi Bandara Soetta angkat bicara soal pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam.


2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

3 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.


Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta angkat bicara pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam sat akan terbang ke Taiwan.


6 Tempat Wisata di Sentul yang Bisa Dikunjungi Akhir Pekan Ini

6 hari lalu

Wisatawan berlibur di Gunung Pancar, Bogor, Jawa Barat, 10 Mei 2018 Gunung Pancar merupakan salah satu destinasi untuk berkegiatan alam seperti berkemah, bersepeda,
6 Tempat Wisata di Sentul yang Bisa Dikunjungi Akhir Pekan Ini

Sentul memiliki banyak tempat wisata mulai dari alam, kuliner, sampai dengan taman bermain.


7 Lagu Legendaris yang Didaur Ulang Musisi Indonesia, Enak Buat Menemani Akhir Pekan

6 hari lalu

Ilustrasi perempuan mendengarkan musik. Pixabay.com/sweetlouise
7 Lagu Legendaris yang Didaur Ulang Musisi Indonesia, Enak Buat Menemani Akhir Pekan

Banyak musisi Indonesia yang mendaur ulang lagu-lagu legendaris yang semuanya melejit dan enak didengarkan buat menemani akhir pekan.


Golden Visa Mulai Berlaku Oktober, Ditjen Imigrasi Lakukan ini di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 Juli 2021. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Golden Visa Mulai Berlaku Oktober, Ditjen Imigrasi Lakukan ini di Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah akan menerapkan golden visa serentak di seluruh Indonesia pada Oktober mendatang. Apa saja yang sudah dilakukan Ditjen Imigrasi?