Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor Online 2023

Reporter

image-gnews
Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Oktober 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan layanan akhir pekan di tengah antusiasme tinggi masyarakat terkait implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan pada 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor yang aktif. Lantas, apa syarat perpanjang paspor 2023?

Perbedaan paspor dan KTP adalah paspor yang tidak berlaku seumur hidup. Sehingga, paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku paspor. Sebagai sebuah dokumen perjalanan, paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor. 

Agar paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu. Baiknya, Anda persiapkan syarat perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis. Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang paspor yang harus Anda ketahui.


Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Sebelum Tahun 2009

Untuk paspor biasa yang terbit sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor yang sedikit berbeda. Berikut syarat-syaratnya.

1. Paspor lama.

2. KTP beserta fotokopinya.

3. Kartu Keluarga beserta fotokopinya.

4. Akta kelahiran atau surat baptis, surat nikah, ijazah terakhir beserta fotokopinya.

5. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

6. Jika Anda berganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Simak: Alasan Mengapa Harus Memeriksa Tanggal Kedaluwarsa Paspor Sekarang

Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Tahun 2009 dan Setelahnya

Untuk Anda yang paspornya terbit pada tahun 2009 atau setelah, maka syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:

1. Paspor lama

2. E-KTP beserta fotokopinya.

3. urat Keterangan (suket) jika E-KTP masih dalam proses atau belum punya.

Cara Perpanjang Paspor Online

Saat ini, pemerintah telah membuat sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan paspor secara online. Adapun, syarat dan cara melakukan perpanjangan paspor online adalah sebagai berikut.

1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).

2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Membawa persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses.

4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.

5. Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.

6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.

8. Petugas akan menginformasikan waktu pengambilan paspor.

Biaya Perpanjang Paspor

Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan dibebankan untuk pergantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Sedangkan, untuk paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.


Jenis-Jenis Paspor yang Ada di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dibedakan berdasarkan warna sampulnya. Adapun jenis-jenis paspor tersebut adalah sebagai berikut.

1. Paspor Biasa Bersampul Hijau

Paspor ini dibuat dan dimiliki oleh masyarakat umum untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini memiliki empat jenis, yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.

2. Paspor Kedinasan Bersampul Biru

Paspor bersampul biru ini hanya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negera dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

3. Paspor Diplomatik Bersampul Hitam

Ini adalah paspor khusus yang dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan diplomatik mewakili negara.

RADEN PUTRI

Baca: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

10 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

12 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

14 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

19 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

31 hari lalu

Suasana layanan paspor di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

Simak cerita suami istri yang akhirnya bisa terbang ke Penang, Malaysia setelah urus paspornya yang hampir kedaluwarsa di bandara.


Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

31 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kini mempunyai layanan cepat pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat).


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

39 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.


Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

43 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Pengadilan Tolak Praperadilan WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

Seorang WNA mengajukan pembuatan paspor RI. Ia mengajukan preperadilan atas penolakan Imigrasi.


Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

43 hari lalu

Penumpang mengantri di Terminal 3 keberangkatan Bandara Changi di Singapura 31 Maret 2023. Lim Yaohui /SPH/The Straits Times/via REUTERS
Singapura akan Buka Jalur Imigrasi Otomatis untuk Semua Wisman, Tak Perlu Tunjukkan Paspor

Jalur otomatis di pintu keluar-masuk Singapura ini dijadwalkan mulai beroperasi pada paruh kedua 2024.


Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

51 hari lalu

Paspor Ordo Militer Berdaulat Malta (orderofmalta.int)
Hanya 500 Orang yang Punya, Inilah Paspor Paling Langka di Dunia

Ordo ini mulai mengeluarkan dokumen laissez-passer yang fungsinya seperti paspor pada 1300-an agar para kesatria bisa melintasi dunia.