TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM secara resmi sejak 30 Desember 2022. Bersamaan dengan itu, seluruh pembatasan terkait Covid-19 dicabut, termasuk untuk sektor pariwisata.
Meski begitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan setelah PPKM dicabut. "Itu (pencabutan PPKM) memang membawa angin segar bagi pengembangan pariwisata, namun di tengah kebangkitan sektor tersebut perlu waspada," kata dia di Tabanan, Bali, Sabtu, 31 Desember 2022.
Menurut Sandiaga, meski PPKM telah dicabut, namun virus Covid-19 masih ada. "Kita harus siaga, saat ini masker sudah ditinggalkan, tapi ada panduan bahwa di ruang tertutup dan saat di kerumunan, masker tetap akan selalu digunakan,“ ujarnya.
Sandiaga mengatakan pencabutan PPKM ini bisa menjadi titik awal dari kebangkitan sektor pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Ia pun optimistis target pencapaian wisatawan nusantara sebanyak 1,4 miliar dan kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 7,4 juta pada 2023 dapat terwujud.
Anjuran setelah PPKM dicabut
Pencabutan PPKM dilakukan pemerintah setelah melihat pengendalian Covid-19 berjalan baik. Beragam pembatasan terkait Covid-19 pun dicabut dan masyarakat dapat beraktivitas seperti sebelum terjadi pandemi.
Meski begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, tercantum mengenai sejumlah imbauan atau anjuran bagi masyarakat. Contohnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik. Lalu, masyarakat bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.
Selain itu, penggunaan hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran. "Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Sandiaga Uno Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu