TEMPO.CO, Jakarta - Di samping beragam prestasi dan penghargaan yang diperoleh, sektor pariwisata Indonesia sempat menjadi sorotan dengan berbagai isu dan peristiwa yang menghebohkan. Ini berkaitan dengan kebijakan maupun perilaku wisatawan.
Berikut adalah sejumlah isu-isu kepariwisataan yang ramai dan menarik perhatian publik sepanjang 2022:
Rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur
Pada Juni lalu, pemerintah sempat berencana menaikkan harga tiket naik ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu per orang untuk wisatawan lokal dan US$ 100 per orang untuk wisatawan asing dari sebelumnya Rp 50 ribu dan US$ 25. Kawasan cagar budaya tersebut juga rencananya menerapkan pembatasan pengunjung sebanyak 1.200 orang per harinya.
Alasan rencana kenaikan harga tiket itu adalah untuk menjaga warisan budaya dunia itu. Sebab, menurut PT Taman Wisata Candi dan Balai Konservasi Borobudur, candi peninggalan dinasti Syailendra itu mulai mengalami penurunan dan pengikisan yang diduga karena beban berlebih akibat kunjungan wisatawan. Sebelum pandemi Covid-19, kunjungan wisatawan yang menaiki bangunan Candi Borobudur rata-rata sekitar 10 ribu orang per harinya.
Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Hingga akhirnya pemerintah menunda rencana kenaikan tarif tiket itu. Namun sampai saat ini, wisatawan belum diizinkan untuk naik ke bangunan candi melainkan hanya bisa mengakses halaman dan sekitar taman wisata dengan harga tiket normal.
Rencana kenaikan tiket Taman Nasional Komodo
Seperti halnya Candi Borobudur, pemerintah sempat menggulirkan rencana kenaikan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo, dari harga awal sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp 3,75 juta per orang. Rencana itu lagi-lagi atas nama konservasi, dalam hal ini adalah keberlangsungan hidup komodo.
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang telah dihitung dari kajian para ahli.
Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo.
Rencana tersebut juga mendapat sorotan. Para pelaku wisata di sekitar Taman Nasional Komodo menentangngnya karena dinilai bisa menurunkan minat wisatawan. Pada akhir Desember ini, Sandiaga menyampaikan bahwa rencana harga tiket baru yang tadinya akan berlaku mulai 1 Januari 2023 itu dibatalkan.
Heboh KUHP baru
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, termasuk sektor pariwisata. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai bisa membuat investor dan wisatawan asing enggan ke Indonesia.
Dua pasal yang dipersoalkan untuk pariwisata adalah Pasal 412 dan 413 yang mengatur mengenai perbuatan kohabitasi dan seks di luar nikah. Pasal itu dinilai dapat menjerat orang atau wisatawan asing yang bepergian atau menginap bersama tanpa memiliki hubungan perkawinan.
Namun Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pasal itu bersifat delik aduan, artinya harus ada yang mengadukan untuk menjerat pelakunya. Dalam hal ini, mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun menjamin bahwa ranah privat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara akan terjaga seperti yang selama ini berjalan. Di sisi lain, KUHP baru itu bakal berlaku resmi 3 tahun setelah diundangkan.
Wisatawan asing melanggar norma
Peristiwa semacam ini hampir selalu terjadi setiap tahun. Beberapa yang menjadi sorotan adalah seorang WNA asal Rusia yang melakukan pemotretan tanpa busana di sebuah pohon keramat di Bali.
Pohon yang dimaksud adalah pohon kayu putih yang berada di kawasan Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Setelah heboh dan mendapat kecaman, WNA itu menyerahkan diri ke polisi. Imigrasi juga mengambil tindakan dengan melakukan deportasi dan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
Peristiwa serupa terjadi juga di kawasan wisata Bromo. Dalam sebuah unggahan berbahasa Jerman, tampak seorang wisatawan asing berkaus lengan panjang berwarna abu-abu dan celana hitam buang air kecil sembarangan di atas Gunung Bromo. Unggahan itu pun lekas mendapat kecaman hingga akhirnya pemilik akun menghapus unggahannya dan meminta maaf karena tidak mengetahui kesakralan Bromo.
Perlu diketahui bahwa Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bukan hanya merupakan kawasan wisata yang memiliki eksotika alam, tapi kawasan itu disucikan atau dihormati oleh masyarakat Suku Tengger. "Sudah seyogyanya, pengunjung atau siapapun yang berkunjung harus menjunjung tinggi dan menghormati kesakralan lokasi-lokasi di Bromo," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat.
Dengan beragam peristiwa dan kebijakan yang terjadi itu, harapannya sektor pariwisata berbenah sehingga tahun depan, target kunjungan wisatawan dapat tercapai.
JESSYCA GAZELLA
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Penghargaan dan Prestasi Internasional untuk Pariwisata Nusantara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu