TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejadian tarif parkir nuthuk atau melonjak secara tak wajar berulang kali terjadi di Kota Yogyakarta terutama saat masa libur panjang seperti saat masa libur lebaran atau libur akhir tahun (libur Nataru). Tarif parkir nuthuk ini biasanya bisa berlipat beberapa kali dari tarif normal hingga membuat wisatawan pun marah sekaligus kecewa.
Namun yang sering tak disadari wisatawan, kejadian tarif parkir tinggi ini kebanyakan ditemui di lokasi parkir yang bukan dikelola pemerintah. Biasanya, tarif parkir dengan harga memukul ini berada di tepi jalan atau lahan-lahan yang dikelola perorangan tapi dekat destinasi yang dituju. Lokasi parkir tak resmi ini tentu saja juga dijalankan bukan petugas parkir resmi dan tak memakai karcis resmi pemerintah.
Juru Parkir Resmi Dikumpulkan
"Menyambut libur Natal dan Tahun Baru ini kami sudah kumpulkan para anggota juru parkir resmi agar ikut mengantisipasi fenomena tarif parkir nuthuk ini," kata Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto, Rabu 21 Desember 2022.
Hananto mengatakan forum FKPPY beranggotakan 900 lebih juru parkir dan semuanya resmi terdaftar. Baik yang bertugas di tepi jalan umum maupun tempat-tempat khusus parkir milik pemerintah Kota Yogyakarta.
Simak: Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Kasus Nuthuk Hingga Oleh-Oleh Tak Layak
"Para juru parkir dalam forum ini sudah berkomitmen melayani wisatawan dengan optimal sesuai regulasi tentang perparkiran yang berlaku, jangan sampai ada yang nuthuk," kata dia. Regulasi perparkiran yang dimaksud yakni Perda Kota Yogyalarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta
Suasana Teras Malioboro 1 yang berlokasi di bekas Bioskop Indra atau seberang Pasar Beringharjo, Jalan Malioboro. Dok. Pemda DIY
"Semua lokasi parkir resmi di Kota Yogyakarta menerapkan tarif dasar secara normal berdasar regulasi itu," kata dia. Rincian aturan tarif parkir yang diatur dalam beleid itu antara lain untuk kendaraan bermotor roda dua, dikenakan tarif parkir Rp 2 ribu di semua kawasan.
Adapun untuk kendaraan bermotor roda empat tarif resminya Rp 3 ribu untuk di tepi jalan umum. Sedangkan untuk lokasi tempat khusus parkir (TKP) seperti TKP Abu Bakar Ali, Senopati, Ngabean dan Limaran berlaku progresif atau hitungan lama parkir.
Misalnya dalam satu jam pertama tarif sesuai aturan awal, kemudian jam berikutnya naik 50 persen. Sedangkan untuk bus besar tarif rata-rata Rp 75 ribu sedang bus berukuran tanggung Rp 40 ribu.
Kendaraan Diparkir di Tempat Parkir Resmi
Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, pihaknya tetap mengimbau wisatawan agar sebisa mungkin memarkir kendaraannya di tempat parkir resmi meski kadang lokasinya agak sedikit jauh dari destinasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari parkir nuthuk.
Jika terpaksa wisatawan harus parkir di tempat tidak resmi seperti lahan perorangan, Aji mengimbau wisatawan berinisiatif menanyakan tarifnya dulu sebelum memutuskan parkir. "Jadi saat cari parkir, tanyakan dulu harganya, jika masih wajar silahkan," kata dia.
Tak hanya soal tarif parkir, antisipasi dikenai harga mahal juga bisa diterapkan saat wisatawan membeli makanan atau menggunakan jasa transportasi seperti becak. "Tanya dulu berapa harganya di awal, kalau tidak wajar jangan dipakai," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Wisatawan ke Yogyakarta Perlu Tahu Tarif Parkir Resmi Ini agar Tak Kena Nuthuk
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.