Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub Soal Pengelolaan Taman Nasional Komodo Dicabut, Bagaimana Nasib Tarifnya?

Reporter

Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta sempat membuat heboh dan mendapat protes dari berbagai kalangan, terutama pelaku wisata. Kini, aturan yang menjadi dasar penetapan tarif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun apakah dengan begitu tarif lama sebesar Rp 50 ribu tetap berlaku? Bagaimana juga dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo diberikan kepada BUMD PT Flobamor?

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan pihaknya menggunakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar aturan untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo. "Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo," kata dia dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

MoU yang dimaksud adalah perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kerja sama pengelolaan TN Komodo yang ditandatangani pada 24 November 2021. Adapun PKS yang dimaksud antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut dari MoU. PT Flobamor adalah BUMD yang ditunjuk untuk mengelola Taman Nasional Komodo.

Dengan dua perjanjian itu, menurut Sony, sudah cukup untuk menjadi dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. Terlebih, dalam hal ini taman nasional itu merupakan aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pengelolaannya.

Selain itu, KLHK telah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo. "Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan," kata Sony.

Berkaitan dengan tarif masuk, Sony mengatakan pemberlakuan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp 15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan. "Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," kata dia.

Tarif itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 seperti yang telah ditentukan Pemprov NTT pada Agustus lalu.

Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo ramai dikunjungi wisatawan pasca pelonggaran aturan Covid-19, Jumat 17 Juni 2022. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

Sony menjelaskan tarif masuk itu merupakan kontribusi atau wujud dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. "Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.

Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan taman nasional itu sebesar Rp 3,75 juta itu merupakan tarif masuk atau retribusi. Harga yang dibayar itu adalah kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.

Dalam pergub yang dicabut itu pun, menurut Sony, tidak pernah mencantumkan nilai kontribusi. Nilai atau biaya itu diatur berdasarkan usaha jasa wisata PT Flobamor yang mempertimbangkan biaya konservasi sekitar 70 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sony mengatakan konservasi sangat penting dilakukan demi keberlangsungan hidup satwa purba komodo di kawasan taman nasional. "Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah," kata dia.

Surat Menteri KLHK

Sebelum ada pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 mengenai pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT sempat mendapat surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

Dalam surat itu, ada beberapa peraturan yang disoroti. Salah satunya juga terkait dengan penetapan tarif terhadap wisatawan itu.

Dalam Pasal 9 di pergub yang telah dicabut itu disebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektare. Menurut Menteri KLHK dalam suratnya, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi, terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam pergub dimaksud.

Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli.

Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo. "Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.

Baca juga: Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Tetap Berlaku Tahun Depan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

18 jam lalu

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

Kasus TPPO di NTT sudah dalam keadaan darurat.


Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

19 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

Anis meyakini hal tersebut sebab pengiriman korban perdagangan orang ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP.


Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

19 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

Komnas HAM menemukan bahwa modus perdagangan orang tersebut baru berkembangan 5 tahun belakangan.


Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

21 jam lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

"Permasalahan perdagangan orang di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat," kata Anis.


Fenomena Embun Upas Muncul di Bromo, Jadi Daya Tarik Wisata

4 hari lalu

Pemandangan hamparan pasir yang diselimuti embun beku di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad, 30 Juni 2019. ANTARA/Zabur Karuru
Fenomena Embun Upas Muncul di Bromo, Jadi Daya Tarik Wisata

Fenomena embun upas merupakan fenomena langka yang kemunculannya tak bisa diprediksi.


Soal Permintaan Perpanjangan Konser Coldplay, Sandiaga Tunggu Keputusan Promotor

4 hari lalu

Coldplay Harus Manggung di Indonesia
Soal Permintaan Perpanjangan Konser Coldplay, Sandiaga Tunggu Keputusan Promotor

Sandiaga mengatakan kabar mengenai keputusan tersebut kemungkinan akan disampaikan promotor konser ataupun manajemen dalam beberapa minggu ke depan.


Desa Wisata Hargotirto Kulon Progo Pikat Wisatawan dengan Tagline Pulang ke Rumah Simbah

4 hari lalu

Bukit Pule Payung Desa Wisata Hargotirto Kokap Kulon Progo Yogyakarta. Dok. Istimewa
Desa Wisata Hargotirto Kulon Progo Pikat Wisatawan dengan Tagline Pulang ke Rumah Simbah

Desa wisata yang dikembangkan oleh Karang Taruna Hargotirto sejak 2017 itu dikenal karena memiliki berbagai atraksi seni budaya lengkap.


Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Turis Transaksi Pakai Kripto, Sandiaga: Kami Menghimbau untuk Mematuhi Hukum di Indonesia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal ulah wisatawan mancanegara di Bali yang bertransaksi menggunakan kripto.


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

6 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Menikmati Jagung Bakar dan Segelas Kopi di Jembatan Barelang

6 hari lalu

Jembatan Barelang Kota Batam. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Menikmati Jagung Bakar dan Segelas Kopi di Jembatan Barelang

Pengunjung Jembatan Barelang paling ramai pada akhir pekan dan hari libur.