Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub Soal Pengelolaan Taman Nasional Komodo Dicabut, Bagaimana Nasib Tarifnya?

Reporter

image-gnews
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta sempat membuat heboh dan mendapat protes dari berbagai kalangan, terutama pelaku wisata. Kini, aturan yang menjadi dasar penetapan tarif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun apakah dengan begitu tarif lama sebesar Rp 50 ribu tetap berlaku? Bagaimana juga dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo diberikan kepada BUMD PT Flobamor?

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan pihaknya menggunakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar aturan untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo. "Pemerintah Provinsi NTT telah mencabut Pergub untuk ikut mengelola TN Komodo karena dengan MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar dalam kerja sama pengelolaan TN Komodo," kata dia dalam keterangannya, Senin, 28 November 2022.

MoU yang dimaksud adalah perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kerja sama pengelolaan TN Komodo yang ditandatangani pada 24 November 2021. Adapun PKS yang dimaksud antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut dari MoU. PT Flobamor adalah BUMD yang ditunjuk untuk mengelola Taman Nasional Komodo.

Dengan dua perjanjian itu, menurut Sony, sudah cukup untuk menjadi dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. Terlebih, dalam hal ini taman nasional itu merupakan aset pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk bekerja sama dalam pengelolaannya.

Selain itu, KLHK telah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa pariwisata di TN Nasional Komodo. "Jadi aturan-aturan itu yang menjadi dasar untuk kerja sama pengelolaan TN Komodo ke depan," kata Sony.

Berkaitan dengan tarif masuk, Sony mengatakan pemberlakuan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership senilai Rp 15 juta untuk 4 orang tetap akan diberlakukan. "Menuju ke pemberlakuan tarif itu di 1 Januari 2023, kita melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem pelayanan yang melibatkan semua unsur pelaku pariwisata," kata dia.

Tarif itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 seperti yang telah ditentukan Pemprov NTT pada Agustus lalu.

Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo ramai dikunjungi wisatawan pasca pelonggaran aturan Covid-19, Jumat 17 Juni 2022. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

Sony menjelaskan tarif masuk itu merupakan kontribusi atau wujud dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. "Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo," kata dia.

Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan biaya masuk ke kawasan taman nasional itu sebesar Rp 3,75 juta itu merupakan tarif masuk atau retribusi. Harga yang dibayar itu adalah kontribusi dari wisatawan untuk kepentingan konservasi.

Dalam pergub yang dicabut itu pun, menurut Sony, tidak pernah mencantumkan nilai kontribusi. Nilai atau biaya itu diatur berdasarkan usaha jasa wisata PT Flobamor yang mempertimbangkan biaya konservasi sekitar 70 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sony mengatakan konservasi sangat penting dilakukan demi keberlangsungan hidup satwa purba komodo di kawasan taman nasional. "Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah," kata dia.

Surat Menteri KLHK

Sebelum ada pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 mengenai pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT sempat mendapat surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

Dalam surat itu, ada beberapa peraturan yang disoroti. Salah satunya juga terkait dengan penetapan tarif terhadap wisatawan itu.

Dalam Pasal 9 di pergub yang telah dicabut itu disebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektare. Menurut Menteri KLHK dalam suratnya, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi, terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam pergub dimaksud.

Pada Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memaparkan penetapan angka tarif itu merupakan total biaya konservasi berupa nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka tersebut diperoleh dari kajian para ahli.

Adapun nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dikenakan pada wisatawan juga sudah termasuk dengan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo. "Kebijakan ini akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan," kata Sandiaga.

Baca juga: Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Akan Tetap Berlaku Tahun Depan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

16 jam lalu

Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Jawa Timur (TEMPO/Lourentius EP)
126 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Banyuwangi Selama Libur Lebaran

Destinasi yang paling banyak dikunjungi di Banyuwangi selama libur Lebaran salah satunya Pantai Marina Boom


Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

18 jam lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Segini Uang yang Dibelanjakan Wisatawan Lokal dan Asing Saat Periode Libur Lebaran di Yogyakarta

Pergerakan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menyambangi Kota Yogyakarta selama 10 hari libur Lebaran, 5-15 April 2024 totalnya bekisar 277 ribu lebih wisatawan.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

2 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

2 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Pengeluaran Wisatawan Capai Rp 2,73 Juta dan Picu Perputaran Rp 369,8 Triliun Selama Libur Lebaran

3 hari lalu

Wisatawan memadati pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 16 April 2024. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencatat jumlah kunjungan ke destinasi wisata di Pangandaran selama hari libur lebaran mencapai 159.125 orang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengeluaran Wisatawan Capai Rp 2,73 Juta dan Picu Perputaran Rp 369,8 Triliun Selama Libur Lebaran

Wisatawan yang melakukan one day trip menghabiskan sekitar Rp 904 ribu.


Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

3 hari lalu

Pengunjung berfoto di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

Aloha PIK 2 masih menjadi destinasi favorit pelancong dari Jakarta, Sumatera dan Pulau Jawa pada masa libur Lebaran tahun ini


Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

3 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Ribuan Warga Mengantre dari Pagi Demi Bisa Salami Sultan HB X Saat Open House

Ribuan warga tampak berbaris mengular untuk bertemu Sultan HB X untuk open house sejak pagi hingga jelang tengah hari, Selasa 16 April 2024