Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dongrak Sektor Pariwisata, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa di Batam

image-gnews
Ilustrasi pengurusan visa online.
Ilustrasi pengurusan visa online.
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan multiple entry visa atau Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) di Nongsa Point Marina Kota Batam, Senin, 28 November 2022. Uji coba yang dilaksanakan di Kepri ini membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022. VKBP memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara, pebisnis dan WNA yang ingin keluar masuk Kepri. "Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya di Batam.

Kebijakan VKBP, menurut Widodo, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal ini bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat. 

Widodo mengatakan, kebijakan ini akan terus dievaluasi per triwulan guna mengetahui sejauh mana kebijakan ini efektif menarik berbagai pelaku bisnis global sekaligus pelaku pariwisata berkualitas tertarik datang ke Indonesia. 

Imigrasi juga sebelumnya mengeluarkan kebijakan second home visa. Dengan visa ini, orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya. 

Imigrasi juga meluncurkan kembali Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang diperoleh ketika orang asing dengan jadwal yang padat untuk keperluan bisnis, pariwisata termasuk kegiatan kemanusiaan, bisa tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan mudah tanpa harus diribetkan dengan permasalahan birokrasi kedatangan. "Dengan tiga kebijakan yang telah dikeluarkan Imigrasi, diyakini akan berkontribusi pada upaya percepatan recovery ekomomi secara nasional, termasuk Kepri yang memang wilayahnya ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus," kata Widodo. 

Launching ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan SK berlakunya multiple entry visa per Senin dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pelaku bisnis Chairman Citramas Grup Cris Willuan dan Ketua PHRI Kepri Jimmy Hoe. 

"Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching multiple entry visa di Wilayah Indonesia. Ini menjadi bukti nyata pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis global, " kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Ansar mengatakan launching multiple entry visa diakui akan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembangnya sektor bisnis dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena pelaku bisnis global dari berbagai negara akan dengan mudah keluar masuk guna mengurus berbagai kepentingan bisnisnya di Indonesia 

Terobosan yang dilakukan Imigrasi ini, kata Ansar, menjadi jawaban bagi semua dan pelaku bisnis di Kepri yang menginginkan adanya kemudahan guna mendongkrak sektor pariwisata dan bisnis di Kepulauan Riau kembali tancap gas pasca berhenti akibat pandemi Covid-19. "Alhamdulillah apa yang kita usulkan ini, hari ini diakomodir oleh pemerintah pusat. Semoga dunia bisnis dan wisata Kepri makin cepat pulih dengan kebijakan ini," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diyakini Ansar, multiple entry visa akan menambah minat para pelaku usaha, termasuk di kawasan Eropa, yang akan berinvestasi di Indonesia khsusunya Kepri. Bahkan tidak sedikit pelaku bisnis di luar negeri akan mengambil kesempatan ini, guna mereka mengembangkan bisnisnya.

Kebijakan ini juga diakui Ansar akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri. Jika saat ini, wisatawan yang datang ke Kepri berjumlah 275 ribuan orang, maka sampai akhir tahun ditargetkan 500 ribuan orang kembali masuk. 

"Bahkan dengan kebijakan ini, juga akan membuat para pelaku usaha makin lama tinggal di Kepri," kata Ansar. 

Chairman Citramas Grup Chris Willuan mendukung berbagai langkah dan program yang dikeluarkan pemerintah bagi Kepri. Karena calon investor dari luar, seperti Thailand, Vietnam dan Cina telah siap memanfatkan kebijakan ini.

Syarat VKBP

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan visa VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa online imigrasi maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan, yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Baca juga: Ragam Cara Pemerintah Pulihkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

20 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

1 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

3 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

4 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

5 hari lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

7 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

8 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.