TEMPO.CO, Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan multiple entry visa atau Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) di Nongsa Point Marina Kota Batam, Senin, 28 November 2022. Uji coba yang dilaksanakan di Kepri ini membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022. VKBP memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara, pebisnis dan WNA yang ingin keluar masuk Kepri. "Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya di Batam.
Kebijakan VKBP, menurut Widodo, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal ini bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Widodo mengatakan, kebijakan ini akan terus dievaluasi per triwulan guna mengetahui sejauh mana kebijakan ini efektif menarik berbagai pelaku bisnis global sekaligus pelaku pariwisata berkualitas tertarik datang ke Indonesia.
Imigrasi juga sebelumnya mengeluarkan kebijakan second home visa. Dengan visa ini, orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya.
Imigrasi juga meluncurkan kembali Visa on Arrival (VoA), yakni visa yang diperoleh ketika orang asing dengan jadwal yang padat untuk keperluan bisnis, pariwisata termasuk kegiatan kemanusiaan, bisa tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan mudah tanpa harus diribetkan dengan permasalahan birokrasi kedatangan. "Dengan tiga kebijakan yang telah dikeluarkan Imigrasi, diyakini akan berkontribusi pada upaya percepatan recovery ekomomi secara nasional, termasuk Kepri yang memang wilayahnya ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus," kata Widodo.
Launching ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan SK berlakunya multiple entry visa per Senin dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pelaku bisnis Chairman Citramas Grup Cris Willuan dan Ketua PHRI Kepri Jimmy Hoe.
"Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching multiple entry visa di Wilayah Indonesia. Ini menjadi bukti nyata pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis global, " kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Ansar mengatakan launching multiple entry visa diakui akan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembangnya sektor bisnis dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena pelaku bisnis global dari berbagai negara akan dengan mudah keluar masuk guna mengurus berbagai kepentingan bisnisnya di Indonesia
Terobosan yang dilakukan Imigrasi ini, kata Ansar, menjadi jawaban bagi semua dan pelaku bisnis di Kepri yang menginginkan adanya kemudahan guna mendongkrak sektor pariwisata dan bisnis di Kepulauan Riau kembali tancap gas pasca berhenti akibat pandemi Covid-19. "Alhamdulillah apa yang kita usulkan ini, hari ini diakomodir oleh pemerintah pusat. Semoga dunia bisnis dan wisata Kepri makin cepat pulih dengan kebijakan ini," ujarnya.
Diyakini Ansar, multiple entry visa akan menambah minat para pelaku usaha, termasuk di kawasan Eropa, yang akan berinvestasi di Indonesia khsusunya Kepri. Bahkan tidak sedikit pelaku bisnis di luar negeri akan mengambil kesempatan ini, guna mereka mengembangkan bisnisnya.
Kebijakan ini juga diakui Ansar akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri. Jika saat ini, wisatawan yang datang ke Kepri berjumlah 275 ribuan orang, maka sampai akhir tahun ditargetkan 500 ribuan orang kembali masuk.
"Bahkan dengan kebijakan ini, juga akan membuat para pelaku usaha makin lama tinggal di Kepri," kata Ansar.
Chairman Citramas Grup Chris Willuan mendukung berbagai langkah dan program yang dikeluarkan pemerintah bagi Kepri. Karena calon investor dari luar, seperti Thailand, Vietnam dan Cina telah siap memanfatkan kebijakan ini.
Syarat VKBP
Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.
Untuk mengajukan visa VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa online imigrasi maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan, yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.
Baca juga: Ragam Cara Pemerintah Pulihkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu