Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Coba Sistem E-VoA Indonesia, Pengajuan Visa on Arrival Bisa di Negara Asal

Reporter

image-gnews
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 6 Februari 2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina setempat untuk melarang masuknya turis dari negara China, tidak memperbolehkan pekerja asing untuk kembali ke negara mereka yang sedang terjadi kasus virus Corona dan melarang warga untuk berkunjung ke China guna mengantisipasi masuknya virus Corona di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 6 Februari 2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina setempat untuk melarang masuknya turis dari negara China, tidak memperbolehkan pekerja asing untuk kembali ke negara mereka yang sedang terjadi kasus virus Corona dan melarang warga untuk berkunjung ke China guna mengantisipasi masuknya virus Corona di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan uji coba sistem electronic visa on arrival (e-VOA). Inovasi layanan ini dihadirkan untuk mendukung kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 sekaligus mempermudah kedatangan wisatawan asing yang memenuhi syarat ke Indonesia.

Melalui layanan e-VOA ini, warga negara asing yang datang ke Indonesia tak perlu mengantre saat kedatangan di bandara untuk membuat visa saat kedatangan atau VoA. Mereka bisa mengurusnya secara online sebelum tiba di Indonesia.

Seorang WNA asal Cina Guo Jinpeng menjadi pengguna e-VOA pertama yang mendarat di Indonesai melalui Bandara Soekarno Hatta pada Jumat malam, 4 November lalu. "Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat malam sekitar pukul 22.55 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.

Dengan e-VOA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Jika disetujui, maka orang asing tinggal melakukan pembayaran secara daring dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat masuk wilayah Indonesia.

“Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna 'visa on arrival' sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. Hal ini karena orang tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan,” kata Achmad.

Guo Jinpeng menumpang Pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hong Kong. WNA tersebut merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis, 3 November 2022. Ia mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan VoA secara daring tanpa mengantre lagi di bandara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” kata Guo Jinpeng.

Layanan e-VOA ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Rabu, 9 November 2022. Penerapan eVoA dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan layanan VoA di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Untuk permulaan, eVoA dapat diakses oleh warga negara asing dari 26 negara yang paling banyak menggunakan VoA. Orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp 500 ribu dan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya eVisa, eVoA juga dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan visa atau Master Card. Selain eVoA, sistem pembayaran online tersebut akan diterapkan pada aplikasi berbasis web yakni di visa-online.imigrasi.go.id.

Baca juga: Visa on Arrival Bisa Digunakan untuk 6 Jenis Kegiatan Kunjungan Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

18 jam lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

18 jam lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

2 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

2 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

2 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

7 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

8 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa