TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan paspor merupakan dua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan berangkat ke luar negeri. Seringkali kedua dokumen ini dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing.
Apa itu Paspor?
Baca Juga:
Melansir visaguide.world, paspor merupakan dokumen perjalanan resmi sebagai tanda pengenal seseorang. Misalnya ketika Anda diminta atau memverifikasi negara kewarganegaraan, maka Anda dapat memberikan paspor yang telah dibuat.
Dalam isi paspor, akan didapatkan foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan karakteristik fisik seorang pembuat. Serta ada juga halaman kosong untuk untuk riwayat perjalanan Anda. Paspor akan dikeluarkan oleh negara kelahiran berasal dan dibuat di kedutaan besar suatu negara.
Masa berlaku dokumen ini pun cukup lama, dapat mencapai lima sampai sepuluh tahun. Dengan begitu, Anda dapat pulang pergi ke suatu wilayah internasional selama masa paspor itu masih aktif.
Cara membuat paspor hanya sekadar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) ke Kantor Imigrasi. Adapun beberapa tahapan ketika Anda ingin membuat paspor sesuai pada laman imigrasi.go.id. Berikut tahapannya:
- Membuka situs antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Atau mendaftar dalam aplikasi M-Paspor.
- Menunggu kode OTP melalui e-mail dan melakukan verifikasi akun. Setelah terdaftar makan ajukan pemohonan pembuatan paspor.
- Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan. Setelahnya datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
- Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan. Lalu melakukan pembayaran setelah mengirimkan dokumen melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
- Melakukan sesi wawancara untuk mengetahui keperluan Anda bepergian ke suatu tempat.
- Setelah persyaratan lengkap, pejabat imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diberikan. Jika belum lengkap, pejabat imigrasi akan memgembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
- Jika sudah diproses, maka dapa mengambil paspor ketika sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi saat paspor telah jadi.
Apa itu Visa?
Visa memiliki banyak jenisnya, namun yang paling umum dipakai ialah visa turis, pelajar, kerja, dan transit. Visa biasanya dilampirkan dalam paspor sebagai izin untuk masuk ke negara lain. Jika tidak memiliki visa, maka seseorang dianggap ilegal pergi ke suatu tempat.
Melansir resources.envoyglobal.com, visa dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali keberangkatan ke luar negeri. Sementara masa berlakuknya tergantung kebutuhan lamanya perjalanan, bisa 10 hari, 30 hari, atau 60 hari atau lebih lama. Namun persyaratan visa sendiri mungkin dapat berbeda di setiap negaranya.
Untuk bentukan visa sendiri sudah dilengkapi oleh hologram. Hal ini akan berfungsi untuk melihat asli atau tidaknya visa yang dibuat, serta menjauhkan tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Yang paling baru dari visa dapat diakses melalui soft file atau disebut visa online.
Visa akan dikeluarkan kedutaan besar atua konsulat yang mewakili negara asing. Sementara untuk membuatnya ada beberapa tahapan tersendiri. Berikut caranya sesuai visa-online.imigrasi.go.id yang perlu Anda ketahui:
- Melakukan registrasi melalui kantor kedutaan atau visa center negara yang dituju. Ataupun dapat melalui website resmi imigrasi.
- Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
- Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui visa-online.imigrasi.go.id
- Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan. Setelahnya, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
- Melakukan pembiayaan untuk transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi
- Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Paspor Elektronik Tak Sampai Rp 1 Juta