Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Perizinan Visa dan Paspor untuk Syarat ke Luar Negeri

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan paspor merupakan dua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan berangkat ke luar negeri. Seringkali kedua dokumen ini dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing.

Apa itu Paspor?

Melansir visaguide.world, paspor merupakan dokumen perjalanan resmi sebagai tanda pengenal seseorang. Misalnya ketika Anda diminta atau memverifikasi negara kewarganegaraan, maka Anda dapat memberikan paspor yang telah dibuat.

Dalam isi paspor, akan didapatkan foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan karakteristik fisik seorang pembuat. Serta ada juga halaman kosong untuk untuk riwayat perjalanan Anda. Paspor akan dikeluarkan oleh negara kelahiran berasal dan dibuat di kedutaan besar suatu negara.

Masa berlaku dokumen ini pun cukup lama, dapat mencapai lima sampai sepuluh tahun. Dengan begitu, Anda dapat pulang pergi ke suatu wilayah internasional selama masa paspor itu masih aktif.

Cara membuat paspor hanya sekadar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) ke Kantor Imigrasi. Adapun beberapa tahapan ketika Anda ingin membuat paspor sesuai pada laman imigrasi.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Membuka situs antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Atau mendaftar dalam aplikasi M-Paspor.
  2. Menunggu kode OTP melalui e-mail dan melakukan verifikasi akun. Setelah terdaftar makan ajukan pemohonan pembuatan paspor.
  3. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan. Setelahnya datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
  4. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan. Lalu melakukan pembayaran setelah mengirimkan dokumen melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
  5. Melakukan sesi wawancara untuk mengetahui keperluan Anda bepergian ke suatu tempat.
  6. Setelah persyaratan lengkap, pejabat imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diberikan. Jika belum lengkap, pejabat imigrasi akan memgembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  7. Jika sudah diproses, maka dapa mengambil paspor ketika sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi saat paspor telah jadi.

Apa itu Visa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visa memiliki banyak jenisnya, namun yang paling umum dipakai ialah visa turis, pelajar, kerja, dan transit. Visa biasanya dilampirkan dalam paspor sebagai izin untuk masuk ke negara lain. Jika tidak memiliki visa, maka seseorang dianggap ilegal pergi ke suatu tempat.

Melansir resources.envoyglobal.com, visa dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali keberangkatan ke luar negeri. Sementara masa berlakuknya tergantung kebutuhan lamanya perjalanan, bisa 10 hari, 30 hari, atau 60 hari atau lebih lama. Namun persyaratan visa sendiri mungkin dapat berbeda di setiap negaranya.

Untuk bentukan visa sendiri sudah dilengkapi oleh hologram. Hal ini akan berfungsi untuk melihat asli atau tidaknya visa yang dibuat, serta menjauhkan tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Yang paling baru dari visa dapat diakses melalui soft file atau disebut visa online.

Visa akan dikeluarkan kedutaan besar atua konsulat yang mewakili negara asing. Sementara untuk membuatnya ada beberapa tahapan tersendiri. Berikut caranya sesuai visa-online.imigrasi.go.id yang perlu Anda ketahui:

  1. Melakukan registrasi melalui kantor kedutaan atau visa center negara yang dituju. Ataupun dapat melalui website resmi imigrasi.
  2. Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
  3. Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui visa-online.imigrasi.go.id
  4. Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan. Setelahnya, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
  5. Melakukan pembiayaan untuk transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi
  6. Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Paspor Elektronik Tak Sampai Rp 1 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

2 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

3 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

7 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

8 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa


Thailand Usul Visa ala Schengen untuk 6 Negara Asia Tenggara, Tak Termasuk Indonesia

15 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Thailand Usul Visa ala Schengen untuk 6 Negara Asia Tenggara, Tak Termasuk Indonesia

Usulan mirip visa Schengen ini mencakup enam negara yakni Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia, dan Myanmar.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

16 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui