Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Perizinan Visa dan Paspor untuk Syarat ke Luar Negeri

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Visa dan paspor merupakan dua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan berangkat ke luar negeri. Seringkali kedua dokumen ini dianggap sama, padahal memiliki perbedaan dan fungsinya masing-masing.

Apa itu Paspor?

Melansir visaguide.world, paspor merupakan dokumen perjalanan resmi sebagai tanda pengenal seseorang. Misalnya ketika Anda diminta atau memverifikasi negara kewarganegaraan, maka Anda dapat memberikan paspor yang telah dibuat.

Dalam isi paspor, akan didapatkan foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan karakteristik fisik seorang pembuat. Serta ada juga halaman kosong untuk untuk riwayat perjalanan Anda. Paspor akan dikeluarkan oleh negara kelahiran berasal dan dibuat di kedutaan besar suatu negara.

Masa berlaku dokumen ini pun cukup lama, dapat mencapai lima sampai sepuluh tahun. Dengan begitu, Anda dapat pulang pergi ke suatu wilayah internasional selama masa paspor itu masih aktif.

Cara membuat paspor hanya sekadar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) ke Kantor Imigrasi. Adapun beberapa tahapan ketika Anda ingin membuat paspor sesuai pada laman imigrasi.go.id. Berikut tahapannya:

  1. Membuka situs antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor. Atau mendaftar dalam aplikasi M-Paspor.
  2. Menunggu kode OTP melalui e-mail dan melakukan verifikasi akun. Setelah terdaftar makan ajukan pemohonan pembuatan paspor.
  3. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan. Setelahnya datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
  4. Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan. Lalu melakukan pembayaran setelah mengirimkan dokumen melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
  5. Melakukan sesi wawancara untuk mengetahui keperluan Anda bepergian ke suatu tempat.
  6. Setelah persyaratan lengkap, pejabat imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah diberikan. Jika belum lengkap, pejabat imigrasi akan memgembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  7. Jika sudah diproses, maka dapa mengambil paspor ketika sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi saat paspor telah jadi.

Apa itu Visa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visa memiliki banyak jenisnya, namun yang paling umum dipakai ialah visa turis, pelajar, kerja, dan transit. Visa biasanya dilampirkan dalam paspor sebagai izin untuk masuk ke negara lain. Jika tidak memiliki visa, maka seseorang dianggap ilegal pergi ke suatu tempat.

Melansir resources.envoyglobal.com, visa dapat dipakai hanya sekali atau beberapa kali keberangkatan ke luar negeri. Sementara masa berlakuknya tergantung kebutuhan lamanya perjalanan, bisa 10 hari, 30 hari, atau 60 hari atau lebih lama. Namun persyaratan visa sendiri mungkin dapat berbeda di setiap negaranya.

Untuk bentukan visa sendiri sudah dilengkapi oleh hologram. Hal ini akan berfungsi untuk melihat asli atau tidaknya visa yang dibuat, serta menjauhkan tindak pemalsuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Yang paling baru dari visa dapat diakses melalui soft file atau disebut visa online.

Visa akan dikeluarkan kedutaan besar atua konsulat yang mewakili negara asing. Sementara untuk membuatnya ada beberapa tahapan tersendiri. Berikut caranya sesuai visa-online.imigrasi.go.id yang perlu Anda ketahui:

  1. Melakukan registrasi melalui kantor kedutaan atau visa center negara yang dituju. Ataupun dapat melalui website resmi imigrasi.
  2. Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
  3. Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui visa-online.imigrasi.go.id
  4. Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan. Setelahnya, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
  5. Melakukan pembiayaan untuk transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi
  6. Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Paspor Elektronik Tak Sampai Rp 1 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Cabut Visa Pejabat Kemanusiaan PBB

17 jam lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Israel Cabut Visa Pejabat Kemanusiaan PBB

Israel resmi mencabut visa Lynn Hastings, pejabat PBB yang berfokus pada perdamaian di Timur Tengah dan Palestina.


AS Terapkan Larangan Visa bagi Pemukim Yahudi yang Lakukan Kekerasan di Tepi Barat

1 hari lalu

Tentara perbatasan Israel memukul demonstran Palestina saat melakukan unjuk rasa di Tepi Barat, 17 Oktober 2019. Unjuk rasa ini merupakan protes terhadap permukiman Yahudi di Tepi Barat. REUTERS/Mohamad Torokman
AS Terapkan Larangan Visa bagi Pemukim Yahudi yang Lakukan Kekerasan di Tepi Barat

Amerika Serikat mulai memberlakukan larangan visa bagi orang-orang yang terlibat dalam tindak kekerasan di Tepi Barat.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


Pariwisata Belum Pulih, Cina Bebaskan Visa untuk Warga dari Enam Negara Ini

1 hari lalu

Wisatawan mengunjungi salah satu bangunan bagian dari situs bersejarah Kota Terlarang atau Forbidden City di Beijing, Tiongkok, 5 Mei 2018. Istana bersejarah ini menjadi tujuan wisata baik wisatawan domestik atau pun mancanegara. ANTARA/Zabur Karuru
Pariwisata Belum Pulih, Cina Bebaskan Visa untuk Warga dari Enam Negara Ini

Masa uji coba bebas visa Cina untuk enam negara ini berlaku mulai 1 Desember 2023 hingga 30 November 2024.


Viral Warga Malaysia Tak Bisa Bahasa Melayu saat Urus Paspor, Ini Kata Mendagri Saifuddin Nasution

2 hari lalu

Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS
Viral Warga Malaysia Tak Bisa Bahasa Melayu saat Urus Paspor, Ini Kata Mendagri Saifuddin Nasution

Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution membela petugas imigrasi yang mempertanyakan kemahiran seseorang warga dalam bahasa Melayu ketika mengurus paspor


Israel Tak Mau Perpanjang Visa Pejabat Tinggi PBB untuk Bantuan Kemanusiaan

5 hari lalu

Lynn Hastings, Kepala operasi kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina, mengunjungi Kota Gaza 22 Mei 2021. REUTERS/Nidal al-Mughrabi
Israel Tak Mau Perpanjang Visa Pejabat Tinggi PBB untuk Bantuan Kemanusiaan

Israel menuduh PBB bersikap bias dan menggambarkan tanggapan PBB yang "memalukan" terhadap serangan militan Hamas pada 7 Oktober.


AS akan Berlakukan Larangan Visa bagi Pemukim Yahudi di Tepi Barat

5 hari lalu

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengunjungi kompleks Al-Aqsa yang juga dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount di Kota Tua Yerusalem 21 Mei 2023. Minhelet Har-Habait, Temple Mount Administration/Handout via REUTERS.
AS akan Berlakukan Larangan Visa bagi Pemukim Yahudi di Tepi Barat

Amerika Serikat akan memberlakukan larangan visa terhadap sejumlah pemukim Yahudi yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat


Sandiaga Sebut Lebih Banyak Orang Indonesia Berwisata ke Korea Selatan daripada Sebaliknya, karena...

6 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam acara Korea-Indonesia Economic Cooperation Forum in Commemoration of the 50Th Anniversary of Diplomatic Relations di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sandiaga Sebut Lebih Banyak Orang Indonesia Berwisata ke Korea Selatan daripada Sebaliknya, karena...

Lebih banyak orang Indonesia ke Korea Selatan, daripada Korea Selatan ke Indonesia.


Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

6 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Biaya Haji Indonesia Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Berikut Rincian Komponennya

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disingkat biaya haji 2024 sebesar Rp 93.410.286


Bos Foxconn, Pemasok Utama Apple dan iPhone, Mundur dari Pencalonan Presiden Taiwan

12 hari lalu

Pendukung berfoto selfie dengan Terry Gou, pensiunan pendiri pemasok utama Apple Foxconn pada rapat umum untuk reformasi hukum dan menentang harga real estat yang tinggi di Taipei, Taiwan 16 Juli 2023. REUTERS/Ann Wang
Bos Foxconn, Pemasok Utama Apple dan iPhone, Mundur dari Pencalonan Presiden Taiwan

Terry Gou mengundurkan diri dari pencalonan presiden Taiwan, membawa kelegaan bagi Foxconn.