Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arahan Gubernur Bali untuk Pelaku Wisata: Penggunaan Aksara Hingga Busana Adat

Reporter

image-gnews
Gubernur Bali I Wayan Koster saat sambutan dalam pembukaan Seminar Nasional yang digelar oleh Asbanda bertajuk
Gubernur Bali I Wayan Koster saat sambutan dalam pembukaan Seminar Nasional yang digelar oleh Asbanda bertajuk "Peran BPD Seluruh Indonesia dalam Mendorong Perekonomian di Daerah Melalui Pemberdayaan UMKM" di Bali pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan para pelaku wisata untuk memberikan arahan seputar penyelenggaraan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia dan kebudayaan Bali. Arahan itu juga diberikan untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap tempat suci di Pulau Dewata yang beberapa waktu lalu terjadi.

Koster mengatakan arahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tampilnya identitas budaya Bali, karakter dan jati diri masyarakat Bali di hadapan masyarakat lokal, nasional dan internasional. "Revitalisasi ekosistem kepariwisataan menjadi lebih baik dengan memperkuat harmoni kehidupan antar unsur alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala (rohani) dan sakala (fisik)," ujarnya, Selasa, 31 Mei 2022.

Ada 15 poin kebijakan dan arahan yang wajib dilaksanakan oleh para pelaku pariwisata Bali diantaranya melaksanakan standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020. Pelaku wisata juga diminta patuh pada tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, pelaku wisata diingatkan untuk menggunakan aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 serta menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnamma dan Tilem sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap Selasa.

Koster juga menyebut soal penggunaan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Tak lupa soal pemanfaatan produk garam tradisional Bali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, mengelola sampah berbasis sumber dan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan serta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai langkah pendukung, Koster akan membentuk tim gabungan operasi penertiban untuk memastikan para pelaku pariwisata dapat melaksanakan kebijakan dan arahan pemerintah daerah setempat dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab. "Akan diberikan sanksi tegas kalau tidak patuh. Saya tidak akan kompromi dan tidak akan ada toleransi bagi yang tidak tertib. Kita semua harus tertib," kata dia.

Koster mengklaim dengan pelaksanaan kebijakan itu dapat meningkatkan citra, kualitas, dan daya saing pariwisata Bali dalam dinamika persaingan global serta meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Bali.

Baca juga: Pilihan Destinasi Wisata di Ubud Bali untuk Delegasi G20

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

57 menit lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

4 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

6 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

14 jam lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

1 hari lalu

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jadi Official Airline MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Sediakan 8.000 Kursi

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bekerja sama dengan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai official airline untuk penyelenggaraan ajang balap motor internasional, MotoGP 2024 di Mandalika.


Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

1 hari lalu

Malaga, Spanyol. Unsplash.com/Tabea Schimpf
Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

Malaga, kota wisata di Spanyol, meluncurkan kampanye untuk mencegah perilaku buruk wisatawan yang membuat marah penduduk setempat.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Polemik Penolakan Chattra di Stupa Induk Candi Borobudur, Sandiaga: Semua Pihak Harus Didengar

2 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Polemik Penolakan Chattra di Stupa Induk Candi Borobudur, Sandiaga: Semua Pihak Harus Didengar

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan semua aspirasi soal pemasangan chattra di Candi Borobudur harus didengar.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

4 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.