TEMPO.CO, Jakarta - Aturan perjalanan menggunakan kereta api kembali diperbarui. Para penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 18 Mei 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.
Menurut Joni, pelonggaran aturan itu diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru adalah sebagai berikut:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertamaT
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Adapun mengenai pelonggaran kebijakan penggunaan masker, Joni mengatakan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan serta diimbau tak bicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," kata Joni.
Saat ini, PT KAI juga telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang kereta. "Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Joni.
Baca juga: Jadwal Baru KA Pangrango Rute Bogor-Sukabumi, Sehari 3 Kali Perjalanan PP
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.