TEMPO.CO, Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta wisatawan yang berencana menghabiskan waktu berlibur ke Yogyakarta mengetahui informasi tarif tarif resmi saat parkir kendaraan bermotor.
"Jadi wisatawan tahu ketika ada juru parkir yang mencoba memanfaatkan momentum libur untuk nuthuk (menaikkan) tarif, bisa langsung dilaporkan," kata aktivis Forpi Baharuddin Kamba, Senin, 25 April 2022.
Momentum libur panjang seperti Lebaran tahun ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Kamba mengatakan situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada.
"Momen pemulihan ekonomi sektor wisata ini harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan," kata Kamba.
Kamba pun merinci tarif parkir diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir. Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III.
Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan Pangeran Mangkubumi.
Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.
Tarif parkir di kawasan I meliputi
untuk mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya. Lalu sepeda motor Rp 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp 1.500 untuk jam berikutnya. Kemudian untuk sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya. Kemudian bus besar Rp 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 10 ribu pada selanjutnya.
Adapun untuk bus sedang Rp 20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 5 ribu untuk jam berikutnya. "Jadi kami meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir yang menerapkan tarif di luar ketentuan itu," kata Kamba.
Aksi nuthuk tarif parkir sudah berulangkali terjadi dan jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata. "Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Kota Yogyakarta terus terjadi dan menambah daftar panjang aksi nuthuk di Yogyakarta," kata Kamba.
Vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi dalam kasus nuthuk parkir yang pernah ditangani, yaitu Rp 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp 350 ribu untuk bus wisata beberapa waktu lalu.
Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. "Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi nuthuk," kata Kamba.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan juru parkir yang melakukan aksi nuthuk tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis. Aduan layanan dapat disampaikan ke Forpi Yogyakarta di nomor 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. "Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke dinas terkait," kata dia.
Baca juga: Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Kasus Nuthuk Hingga Oleh-Oleh Tak Layak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.