TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai fenomena kejahatan jalanan Yogya oleh remaja atau akrab disebut klitih tak cukup hanya ditangani lewat kacamata hukum.
Para pelaku yang umumnya masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar itu, menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, perlu mendapat penanganan berkelanjutan pasca menjalani hukuman agar tak terjerumus makin dalam. "Kami sedang susun kembali program untuk rehabilitasi (pelajar bermasalah) yang dipusatkan di Pundong Bantul," kata Sultan HB X usai membahas tentang kebijakan perlindungan anak di Yogyakarta, Selasa, 12 April 2022.
Di kawasan Pundong sendiri terdapat sebuah lokasi cukup luas yang sebagian areanya sudah digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD). Kawasan Pundong merupakan area yang tak terlalu jauh dari pesisir pantai selatan Yogyakarta.
Sultan menuturkan di lokasi ini rencananya akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi para pelajar yang tersangkut persoalan hukum dan orang tuanya sudah kewalahan atau tak mau menerima lagi. "Setelah dikeluarkan dari sekolah (karena menjalani hukuman), kalau terus mengaggur angka kriminalitasnya bisa semakin tinggi," kata dia.
Sultan khawatir para remaja yang putus sekolah akibat menjalani hukuman akan memiliki potensi lebih besar terlibat lagi dalam tindak kejahatan lain. Misalnya bergabung geng demi mengisi waktu luangnya.
"Daripada potensi kejahatan makin tinggi, lebih baik anak anak ini dititipkan ke pusat rehabilitasi untuk menjalani training," kata Sultan.
Hanya saja sebelum masuk rehabilitasi ini, Sultan mengatakan para remaja yang menjalani hukuman akibat kejahatannya itu diberi tawaran dulu. Terlebih jika usianya masih memungkinkan lanjut sekolah.
"Ditanya dulu, mau tidak kembali ke sekolah ? Tapi syaratnya harus ikut tinggal dan berpendidikan dulu di pusat rehabilitasi itu," kata Sultan.
Menurut Sultan, sebagian remaja yang pernah melakukan tindak kriminal jalanan itu berasal dari lingkungan tak mendukung pembentukan mentalnya. Misalnya karena keluarga yang tidak harmonis.
Ia pun meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendampingan demi rehabilitasi mental remaja yang terlibat kejahatan, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dan Dinas Sosial (Dinsos) DIY. "Kamu juga mulai melakukan pendampingan dan pengawasan bagi orang tua yang punya masalah dengan anaknya," kata Sultan.
Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tempat rehabilitasi remaja bermasalah dekat pesisir itu lingkupnya sebagai tempat pendidikan dan pelatihan. "Jadi setelah pelaku remaja menjalani hukuman, mereka dititipkan ke sana menjalani training seperti sekolah biasa dan kurikulum sekolah 24 jam," kata dia.
Baca juga: Sultan HB X Instruksikan 4 Hal Demi Pulihkan Wisata Yogyakarta yang Mulai Normal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.