TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran tentang larangan skuter listrik di Malioboro pekan lalu. Kini, paguyuban skuter listrik merespons surat tersebut dan menyampaikan aspirasi mereka.
Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro meminta maaf jika usaha jasa wisata mereka dianggap menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu pejalan kaki. "Kami hanya masyarakat Yogyakarta yang mencoba mengais rezeki dari peluang yang ada di Malioboro," kata Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma Putra Surya pada Sabtu, 9 April 2022.
Adi Kusuma menyatakan, Surat Edaran Gubernur DI Yogyakarta Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya, sangat memberatkan anggotanya. Surat edaran gubernur itu membuat pelaku usaha jasa skuter di kawasan Malioboro yang jumlahnya dalam paguyuban sebanyak delapan orang terpaksa gulung tikar.
Jasa persewaan skuter listrik ini, menurut Adi, telah menghidupi banyak pekerja saat pariwisata di Yogyakarta perlahan kembali menggeliat dan menjadi salah satu wahana yang menarik wisatawan. Para pelaku usaha persewaan skuter di Malioboro memiliki sekitar 150 unit skuter dengan biaya sewa rata-rata Rp 40 ribu per jam. Dalam sehari, omzet persewaan jasa skuter itu bisa mencapai Rp 2 juta, terutama di akhir pekan.
Persewaan skuter listrik di kawasan wisata Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Adi mengungkap siapa saja yang tergabung dalam paguyuban skuter listrik itu. Mereka adalah penduduk Yogyakarta yang sebelumnya bergelut di bidang jasa, kuliner, hingga cenderamata. "Usaha mereka semua mandek karena terdampak pandemi Covid-19," ujarnya. Mereka kemudian mencari peluang usaha baru, yakni menyewakan skuter listrik, demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Paguyuban skuter listrik berharap pemerintah memberikan solusi atas persoalan ini. "Kami sadar dengan karakter skuter, kendaraan yang tak stabil ini butuh syarat beroperasi dan pengawasan ekstra," kata dia. Sebab itu, menurut Adi, penyedia persewaan skuter turut menyeleksi siapa saja yang boleh menyewa skuter listrik dari sisi usia, yakni di atas 17 tahun.
Adi Kusuma melanjutkan, paguyuban berharap pemerintah melihat sisi positif keberadaan skuter listrik di Malioboro sebagai bagian dari promosi pariwisata Yogyakarta. "Sebab tak sedikit wisatawan di Malioboro yang ingin berkendara dengan skuter listrik sambil menikmati suasana," katanya. Sebagai kendaraan listrik, Adi mengatakan, skuter ini bisa menjaid alat promosi tentang kendaraan ramah lingkungan, yang notabene sedang digaungkan pemerintah.
Paguyuban pemilik persewaan skuter listrik, kata Adi, bersedia duduk bersama dengan pemangku kebijakan dan membicarakan ketentuan apa saja yang harus ditaati. "Binalah kami, jangan dibinasakan," kata Adi. "Kami sangat terpuruk di tengah pandemi yang belum selesai. Masih ada juga yang berutang hanya untuk membuka usaha persewaan skuter."
Skuter listrik di kawasan wisata Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Yang penting, menurut dia, wisatawan tetap dapat menikmati layanan skuter di Malioboro dengan kondisi lebih aman dan nyaman. "Kami siap mentaati peraturan pemerintah dan menjadi mitra untuk mengawasi pelaku usaha skuter nakal," katanya. Contoh pelaku usaha skuter nakal, Adi menambahkan, dengan menyewakan skuter listrik tanpa memperhatikan keselamatan, misalkan memberikan kepada anak-anak.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, surat edaran larangan skuter listrik bertujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan para pejalan kaki. "Peraturan larangan skuter listrik juga demi mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi," kata dia.
Sumbu filosofi berupa garis imajiner yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Lagipula, Indrayanti melanjutkan, kawasan Malioboro seharusnya bersih dari kendaraan yang belum memiliki acuan operasional.
Baca juga:
Klitih Yogyakarta, Wisatawan Harus Waspada Saat Melewati Kawasan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.