TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merealisasikan janjinya melarang operasional skuter listrik di kawasan ruang publik, khususnya Malioboro mulai pekan ini.
Per 31 Maret 2022, Sultan menerbitkan surat edaran bernomor 551/4671
tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo. Bagi yang masih asing, Jalan Margo Utomo merupakan ruas jalan yang berada tepat di selatan Tugu Pal Putih Yogyakarta yang dulu dikenal sebagai Jalan Mangkubumi.
Adapun Jalan Margo Mulyo merupakan jalan yang masih berada di satu kawasan Malioboro. Persisnya membentang di selatan Jalan Malioboro, tepatnya mulai Toko Batik Terang Bulan hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Sultan mengatakan surat edaran pelarangan skuter listrik yang masuk dalam kategori kendaraan berpenggerak listrik itu dalam upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
"Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," kata Sultan.
Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut, kata Sultan, meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. "Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di tiga kawasan jalan itu," kata dia.
Menurut Sultan, penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta Singgih Rahardjo mengatakan dengan kebijakan itu, wisatawan semakin nyaman berjalan kaki menyusuri jalan yang sudah dilengkapi jalur pedestrian itu. "Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro dan sekitarnya dapat mengeksplorasi lebih lanjut kawasan itu, terlebih kawasan itu masuk dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta itu diajukan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pelarangan skuter listrik itu tak hanya di tiga kawasan utama yang ditentukan saja, melainkan juga sirip sirip jalan di kawasan itu. "Sejak surat edaran itu diterbitkan, upaya penindakan mulai efektif Senin, 4 April 2022 nanti," kata dia.
Selama tiga hari, yakni 1-3 April, Satpol PP mulai mensosialisasikan surat edaran itu kepada para pengguna maupun penyedia jasa persewaan skuter listrik. "Jika pada Senin masih ada yang melanggar, maka peralatan (skuter listrik) akan kami sita," kata dia.
Baca juga: Sultan Yogyakarta "Sentil" Wisatawan yang Pakai Skuter Listrik di Pedestrian
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.