TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X geregetan dengan pengendara skuter listrik yang berseliweran di pedestrian. Jalur pedestrian yang sudah ditata oleh pemerintah di kawasan Malioboro dan sudut lain Yogyakarta seolah menjadi wahana wara-wiri otoped atau skuter listrik.
Sultan mengomentari maraknya penggunaan skuter listrik di pedestrian setelah melihat banyaknya wisatawan yang belakangan kerap memakai alat tersebut. Terlebih pemerintah Yogyakarta sudah melarang pemakaian skuter listrik di pedestrian Jalan Malioboro.
"Kami menyediakan jalur pedestrian itu hanya untuk pejalan kaki, bukan buat otoped atau lainnya," kata Sultan pada Senin, 28 Maret 2022. Sultan bahkan mengultimatum jika pemerintah Kota Yogyakarta tidak segera menertibkan penggunaan otoped, maka dia yang akan menerbitkan peraturan melalui surat edaran.
Sultan terus mencermati keberadaan otoped yang semakian banyak disewakan untuk wisatawan. Ia juga memantau apa saja upaya pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengaturnya. "Peraturan soal otoped ini katanya sudah jadi, tetapi tidak kunjung diterbitkan," katanya. "Jadi, saya sudah bicara yang kedua kali (soal pelarangan otoped). Karena aturannya tidak segera dikeluarkan, ya saya keluarkan sendiri saja."
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dok. Pemda Yogyakarta
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan, pekan ini pemerintah DI Yogykarta akan menerbitkan surat edaran gubernur yang intinya melarang penggunaan otoped atau skuter listrik mulai dari kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer. "Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," kata dia.
Dalam kebijakan itu, Made melanjutkan, harus ada jalur khusus untuk moda seperti otoped. Jalur tersebut bukan trotoar atau pedestrian. "Jadi, tidak boleh disewakan untuk dipakai di trotoar, apalagi di jalan raya," kata dia. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang nantinya menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Petugas akan menyita skuter listrik yang nekat berseliweran di pedestrian. "Peraturan ini berlaku sepanjang hari di Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Pekan lalu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan sudah menyiapkan peraturan yang melarang penggunaan skuter listrik di Jalan Malioboro dalam bentuk peraturan wali kota. "Aturan sudah siap dan tinggal ditandatangani," kata Heroe Poerwadi.
Dalam peraturan wali kota tersebut, operasional skuter listrik nantinya bukan lagi di Malioboro melainkan sampai ke luar kawasan tersebut. "Jadi, kawasan Malioboro saat ini belum boleh untuk operasional skuter dan akan ada jalur-jalur dari kawasan Tugu Yogyakarta sampai ke persimpangan Stasiun Tugu," ujarnya.
Baca juga:
Sultan Yogyakarta Tanya Soal Boleh Mudik Lebaran Asalkan Sudah Vaksinasi Booster
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.