TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Bedanya PPKM Level 4 dengan sebelumnya saat varian Delta merebak, sektor pariwisata Yogya akan tetap terus berjalan alias tak ditutup.
"Sektor wisata tetap dibuka, karena sesuai rekomendasi pusat sebelumnya kami diminta tak terlalu ketat mengerem sektor ekonomi," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa, 8 Maret 2022.
Perputaran perekonomian Yogya selama ini bergantung pada dua sektor besar, yakni pariwisata dan pendidikan. Bedanya dalam PPKM Level 4 ini, semua pembelajaran tatap muka sekolah berbagai jenjang di Yogya dihentikan dan wajib berlangsung daring.
Aji mengatakan dengan situasi pariwisata yang tetap berjalan ini, Yogya menyiapkan berbagai cara untuk tetap menekan penularan Covid-19. "Apalagi sekarang pemerintah memberlakukan bebas tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin," kata dia.
Salah satu upaya itu dengan segera memberlakukan peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 14 Februari 2022. "Hari ini Perda itu kami teken untuk diundangkan, besok (9 Maret) sudah ada nomornya sehingga sudah diberlakukan segera," kata Aji.
Dalam perda itu diatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha, bisa dikenai sanksi mulai sosial, denda hingga pidana ringan. "Tapi kami berharap dengan pemberlakuan perda itu jangan sampai ada pihak yang melanggar protokol kesehatan sampai terkena hukuman pidana," kata Aji.
Pemberlakuan PPKM Level 4 ini dinilai Aji bisa sangat berpengaruh pada sektor wisata Yogyakarta. "Terutama pengaruhnya karena ada pembatasan kunjungan di destinasi meskipun kami tidak menyekat perbatasan," kata Aji.
Aji menduga pemerintah pusat menetapkan PPKM Level 4 untuk Yogya dengan berbagai pertimbangan karena penularan Omicron cukup mengkhawatirkan. "Yang dijadikan acuan selain data harian tentu juga ada BOR (tingkat keterisian ranjang rumah sakit) dan variabel lain termasuk karakter Yogya sebagai daerah wisata," ujarnya.
"Kalau melihat kasus yang cukup tinggi pekan lalu, dengan orang dari berbagai daerah berbondong-bondong datang ke sini, kami kira itu juga jadi pertimbangan sehingga jadi PPKM Level 4," Aji menambahkan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY. "Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya di Yogyakarta diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata dia.
Baca juga: Alasan Sultan Yogyakarta Belum Tempuh Pembatasan Meski Kasus Omicron Fluktuatif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.