TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperbarui aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan luar negeribl atau PPLN. Dalam aturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu diantaranya menetapkan soal pengurangan masa karantina.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022. "Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan ini menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas COVID awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia melalui keterangannya, Ahad, 6 Maret 2022.
Berikut adalah rangkuman aturan dalam surat edaran terbaru bagi PPLN itu:
- Masa karantina bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama adalah 7x24 jam, sedangkan bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga adalah 3x24 jam
- PPLN menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
- Bagi PPLN yang merupakan warga negara asing atau WNA, wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Ketentuannya, bagi PPLN yang karantina selama 7x24 jam maka melakukan tes pada hari keenam, sedangkan yang karantina 3x24 jam pada hari ketiga
- PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan luar negeri pada bandar udara Soekarno Hatta Banten, bandara Juanda Sidoarjo, bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bandara Hang Nadim Batam, bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, bandara Sam Ratulangi Manado dan bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble.
Novie mengatakan dalam aturan baru juga memuat pemberian dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) PPLN dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. "Namun mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Uji Coba Turis Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syarat dan Kebijakan yang Berubah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.