Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Aturan dan Kategori Pelancong Asing yang Bisa Masuk Jepang

Reporter

image-gnews
Seorang staf yang mengenakan pakaian pelindung memeriksa suhu seorang penumpang yang naik penerbangan internasional di bandara internasional Narita pada hari pertama penutupan perbatasan untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Narita, timur Tokyo, Jepang, 30 November 2021. [REUTERS/Kim Kyung-Hoon]
Seorang staf yang mengenakan pakaian pelindung memeriksa suhu seorang penumpang yang naik penerbangan internasional di bandara internasional Narita pada hari pertama penutupan perbatasan untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Narita, timur Tokyo, Jepang, 30 November 2021. [REUTERS/Kim Kyung-Hoon]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pandemi Covid-19 melanda, beragam aturan dan persyaratan masuk ditetapkan oleh negara-negara untuk mencegah penularan virus. Jepang menjadi negara yang menetapkan pembatasan Covid-19 cukup ketat.

Namun kini negara itu mulai melonggarkan aturan dengan sejumlah ketentuan. Dan tentunya, kebijakan pembatasan Covid-19 juga selalu berubah mengikuti situasi kasus Covid-19. Berikut adalah kebijakan terbaru pemerintah Jepang terkait pembatasan Covid-19 yang berlaku mulai 1 Maret 2022:

Siapa yang bisa masuk ke Jepang?

Mulai 1 Maret, penduduk asing, pelancong bisnis dan pelajar asing diizinkan masuk ke Jepang. Sayangnya perbatasan masih ditutup untuk turis. Pasangan dan anak-anak warga negara Jepang serta warga negara asing yang memegang status Penduduk Jangka Panjang dikategorikan memiliki 'keadaan luar biasa', yang memungkinkan mereka untuk masuk kembali ke Jepang terlepas dari pembatasan perjalanan saat ini.

Apa yang diperlukan untuk masuk ke Jepang?

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tes Covid-19 yang diperoleh dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan, salinan ikrar tertulis yang ditandatangani (tersedia dalam bahasa Inggris dan Jepang), kuesioner lengkap yang dikelola secara digital oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (tersedia dalam berbagai bahasa).

Setelah berada di Jepang, sebelum meninggalkan bandara, pendatang harus mengirim dokumen di atas lalu ikuti tes PCR dan mengunduh aplikasi pemantauan kesehatan yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan masuk, lihat situs web resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Berapa banyak orang yang bisa masuk ke Jepang?

Kedatangan sekarang dibatasi 5.000 orang per hari, tetapi pemerintah dapat segera menaikkan batas harian menjadi 7.000 orang per hari. Pelancong yang dites negatif Covid-19 pada saat kedatangan juga akan diizinkan untuk menggunakan transportasi umum dari bandara ke tujuan mereka untuk isolasi diri (harus dalam waktu 24 jam setelah mengikuti tes).

Apa persyaratan karantina untuk kedatangan di luar negeri?

Sistem karantina tiga tingkat akan diperkenalkan pada 1 Maret yang memungkinkan pelancong dari luar negeri menjalani karantina lebih singkat. Jumlah hari yang harus dihabiskan seseorang dalam karantina ditentukan oleh tempat mereka terbang dan status vaksin Covid-19 mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai aturan umum, pelancong akan diminta untuk menghabiskan tujuh hari di karantina. Namun, jika terbang dari negara atau wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang sebagai tempat varian Omicron 'menjadi dominan' dan belum menerima vaksin booster, mereka akan diminta untuk menghabiskan tiga hari pertama karantina di hotel karantina bandar udara atau fasilitas serupa.

Jika tiba dari tujuan yang telah ditentukan dan telah menerima vaksin booster, karantina selama tujuh hari dapat dilakukan di rumah. Jika pada hari ketiga dilakukan tes PCR dan hasilnya negatif, mereka tidak perlu lagi dikarantina. Sementara itu, pemudik yang datang dari negara dan wilayah yang tidak ditetapkan pemerintah dan belum mendapatkan vaksin booster juga dapat menjalani karantina selama tujuh hari di rumah. Jika mereka dites negatif pada hari ketiga, masa karantina mereka berakhir. Pelancong yang divaksinasi penuh yang datang dari tempat-tempat yang tidak ditentukan akan dibebaskan sepenuhnya dari masa karantina.

Apa negara dan wilayah yang ditunjuk?

Mulai 3 Maret, 26 negara dan wilayah berikut dikenai karantina tiga hari di fasilitas yang ditunjuk. Negara-negara itu adalah Bangladesh, Brasil (Parana), Kamboja, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Maladewa, Meksiko, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Peru, Republik Korea, Rusia, Arab Saudi Singapura, Srilanka, Swedia, Swiss, Turki Uzbekistan dan Vietnam. Selain itu, beberapa negara yang sebelumnya dikarantina di fasilitas pemerintah dikeluarkan dari daftar pada 3 Maret. Ini termasuk Kanada, Jerman, Inggris, Prancis dan Italia.

Seperti apa pembatasan Covid-19 Jepang?

Tokyo dan beberapa prefektur Jepang lainnya saat ini berada dalam keadaan darurat semu hingga 6 Maret. Selama waktu ini, jam buka untuk toko, restoran, dan tempat tidak penting lainnya lebih pendek dari biasanya. Selain itu, pemerintah telah meminta orang untuk menahan diri dari acara yang tidak penting untuk menekan penyebaran Covid-19. Periksa selalu pembaruan mengenai persyaratan lewat situs resmi sebelum berangkat.

TIMEOUT

Baca juga: Kuil Ohatsu Tenjin, Saksi Kisah Cinta Romeo Juliet Versi Jepang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

9 jam lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

20 jam lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

2 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

4 hari lalu

Jalan Nakamise menuju kuil Senso-ji di distrik Asakusa, tempat wisata populer, di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 24 Desember 2021. REUTERS/Issei Kato
Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

Perilaku pasangan tersebut yang merusak properti publik di Jepang dianggap mencemarkan nama baik Thailand.


Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

4 hari lalu

Pengunjung menikmati keindahan bunga sakura yang bermekaran di tengah pandemi COVID-19 di Taman Ueno di Tokyo, Jepang 30 Maret 2022. REUTERS/Issei Kato
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

Jika ingin melihat sakura mekar di Jepang dan menikmati keindahannya, silakan melakukannya secara bertanggung jawab dan ikuti aturannya.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.