Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Sahkan Perda Protokol Kesehatan, Wisatawan Pelanggar Bisa Kena Sanksi

image-gnews
Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus harian Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggila pekan kedua Februari ini. Jumlah penularannya nyaris 1.500 kasus pada Selasa, 15 Februari 2022.

Meski sektor wisata masih terbuka, namun masyarakat dan wisatawan perlu tahu bahwa pekan ini Yogya telah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya turut mengatur penegakan hukum protokol kesehatan yang memuat aturan dan sanksi administrasi hingga sanksi tindakan pidana ringan (tipiring).

"Perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan Covid-19," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Penanggulangan Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari, Selasa.

Patut diketahui masyarakat dan wisatawan, dalam perda itu diatur sejumlah pasal jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang berlaku. Misalnya, pengelola usaha atau kegiatan bisa dijerat denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan apabila terbukti melanggar perda itu.

Andriana menuturkan perda itu mengacu instruksi Kementerian Dalam Negeri agar mencantumkan sanksi administratif. Misalnya hukuman sosial menyapu jalan atau lainnya sebagai sanksi jika pelanggaran baru pertama dilakukan.

"Namun ketika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi pidana seperti denda atau kurungan maksimal 6 bulan diterapkan," kata Andriana.

Andriana mengatakan perda ini relevan dengan makin tingginya kasus akibat sebaran Omicron dan antisipasi Yogyakarta menghadapi gelombang ketiga. Dengan disahkannya perda ini, Pemerintah DIY bisa mulai bekerja dari sekarang melakukan berbagai antisipasi lonjakan kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih mengatakan kasus harian Covid-19 di DIY tak lagi bertahan di angka 1.000-an kasus seperti pekan lalu. “Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 hari ini di DIY sebanyak 1.402 kasus, total kasus aktif saat ini menjadi 7.340 kasus,” ujarnya, Selasa.

Berty menuturkan lonjakan kasus itu membuat tingkat keterisian ranjang (BOR) rumah sakit menjadi 20,28 persen untuk kategori kritikal dan 28,5 persen untuk kategori non kritikal.

Berdasarkan pemeriksaan PCR-SGTF per hari ini, dari total jumlah sampel diperiksa 1.085 sampel, temuan probable Omicron 972 dan nonprobable 113 sampel.

Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menuturkan sejumlah penularan Covid-19 belakangan kembali terjadi di perkantoran pemerintah, tak terkecuali beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY. “Kami minta pegawai mematuhi aturan WFH (work from home) dan WFO (work from office) lagi, dikombinasikan 50 persen banding 50 persen,” kata dia.

Baca juga: Wisatawan Nanti Boleh Masuk Istana Gedung Agung, Kantor Presiden di Yogyakarta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

15 menit lalu

Macau Tower atau Menara Macau. Unsplash.com/Chris Wu
Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

Menikmati liburan di Macau tidak harus selalu mengeluarkan biaya mahal


Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

3 jam lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.


Istana Gyeongbokgung Buka Tur Malam Hari Mulai 8 Mei 2024

12 jam lalu

Istana Gyeongbokgung di Korea Selatan. Unsplash.com/Yeojin Yun
Istana Gyeongbokgung Buka Tur Malam Hari Mulai 8 Mei 2024

Setiap tahun tur malam hari Istana Gyeongbokgung dibuka dua kali, saat musim semi dan musim gugur


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

22 jam lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

1 hari lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.


Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

1 hari lalu

Sejumlah petugas mengevakuasi seorang wisatawan yang meninggal dunia setelah hilang tenggelam terbawa arus ombak di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Tagana Pangandaran)
Wisatawan Asal Ciamis Jadi Korban Terbawa Arus Ombak di Pangandaran

Baru ditemukan satu dari dua wisatawan asal Ciamis sejak dilaporkan terseret arus ombak saat berenang di Pantai Barat Pangandaran.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

1 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


5 Fakta Geopark Kebumen yang Diusulkan Masuk dalam Jejaring UNESCO

1 hari lalu

Embung Cangkring menjadi salah satu destinasi wisata di Geopark Karangsambung-Karangbolong. Foto: @geoparkkarangsambung
5 Fakta Geopark Kebumen yang Diusulkan Masuk dalam Jejaring UNESCO

Geopark Kebumen diajukan untuk mendapat pengakuan dari UNESCO Global Geopark. Ini 5 keunikannya.


Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

1 hari lalu

Bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di Jalan Siluk-Imogiri Bantul Yogyakarta pada Ahad, 21 April 2024 sore. Dok. Istimewa
Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.