"

Masa Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri akan Dikurangi Menjadi 3 Hari

Reporter

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia. Rencananya, durasi masa karantina lima hari akam dipangkas menjadi tiga hari.

"Mulai pekan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Luhut mengatakan mereka wajib melakukan entry dan exit tes PCR. Syarat exit PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari. pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar dari lokasi karantina ketika hasil tes itu dinyatakan negatif.

Meski begitu, kata Luhut, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan mereka kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Menurut Luhut, pengurangan masa karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN akan diterapkan mulai 1 Maret 2022 jika situasi terus membaik. "Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Wilayah Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 3 dengan sejumlah pembatasan.

Meski begitu, pada perpanjangan kali ini, pemerintah memberikan tambahan kelonggaran. Misalnya aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan kapasitas pengunjungnya menjadi 50 persen. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen.

Detail dari kebijakan PPKM itu, termasuk soal karantina akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan. "Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Hal ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik," kata Luhut.

Baca juga: 4 Bandara untuk Pintu Masuk Wisatawan Asing dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.








Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

16 jam lalu

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA bagi WNA Rusia dan Ukraina itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.


WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

1 hari lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

Di media sosial juga banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal.


Puasa Ramadan 2023 di Korea Selatan Jatuh pada 23 Maret

1 hari lalu

Suasana berbuka puasa di Masjid Seoul Central Mosque yang terletak di daerah Itaewon, Seoul, Korea Selatan. TEMPO/Cresti Fitriana
Puasa Ramadan 2023 di Korea Selatan Jatuh pada 23 Maret

Korean Muslim Federation pada Rabu, 22 Maret 2023 pukul 21.00 waktu setempat mengumumkan ramadan 2023 jatuh pada 23 Maret.


Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

1 hari lalu

Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan pada Libur Hari Raya Nyepi, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri (Ragunan)
Libur Hari Raya Nyepi, 14.000 Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan

Saat libur hari raya Nyepi yang jatuh pada hari ini, jumlah pengunjung Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mencapai 14.000 orang.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

2 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


92 WNI Jadi Korban TPPO di Thailand pada 2022, Mayoritas Masuk dari Kalbar

2 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
92 WNI Jadi Korban TPPO di Thailand pada 2022, Mayoritas Masuk dari Kalbar

KBRI i Bangkok mencatat 92 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan WNI di perbatasan Thailand selama 2022.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

2 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

3 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

7 hari lalu

Warga antre untuk menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Mobil kas keliling tersebar di 5.013 titik yang meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. TEMPO/Tony Hartawan
Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

BI menyediakan uang tunai sebanyak Rp 195 triliun untuk melayani kebutuhan masyarakat yang akan menukarkan uang dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri


Ibu-Anak WNI Tewas Kecelakaan Mobil di Sydney, Suami Tahu dari Apple Watch

7 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan mobil. youtube.com
Ibu-Anak WNI Tewas Kecelakaan Mobil di Sydney, Suami Tahu dari Apple Watch

Tiga orang WNI yang merupakan ibu dan anak menjadi korban kecelakaan mobil tragis di Sydney. Mobil korban ditabrak truk berkecepatan tinggi.