TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Malang Kota meminta pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk memenuhi panggilan pihak berwajib terkait pengakuannya yang viral mengaku positif Covid-19 tapi tetap melakukan aktivitas wisata di Kota Malang.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Deny Heryanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk memberikan keterangan di Polresta Malang Kota. "Tentunya dia harus kooperatif. Kita lihat nanti, jika datang maka tanggapannya positif, tapi jika tidak, berarti tidak mau bekerja sama dengan kami," kata dia, Rabu, 9 Februari 2022.
Saat ini, polisi masih menunggu kedatangan dari yang bersangkutan. Deny mengatakan belum akan melakukan langkah jemput paksa karena kepolisian masih bisa melakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik akun tersebut sebelum melakukan jemput paksa.
"Belum, karena kita minimal dua kali panggilan. Kalau tidak hadir, baru kita berikan surat perintah membawa," kata Deny.
Menurut Deny, selain terhadap Reza Fahd Adrian, pemeriksaan akan dilakukan terhadap istri dari pemilik akun Facebook itu. Polresta Malang Kota juga melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda terkait keberadaan pemilik akun itu.
"Iya (mereka berdua). Sudah ada pernyataan dari Kapolresta Samarinda akan diselidiki keberadaan nya masih di Samarinda, atau tidak," kata Deny.
Akun Facebook Reza Fahd Adrian sebelumnya membuat geger karena unggahannya pada 27 Januari 2022. Ia bercerita bahwa ia dan keluarganya gagal menyeberang ke Bali karena dinyatakan positif Covid-19. Namun ia malah berkeliling Kota Malang, bahkan mengunggah fotonya sedang berada di salah satu toko ritel di Jalan Semeru Malang.
Imbasnya, Pemerintah Kota Malang melakukan penelusuran dan tes Covid-19 terhadap 30 karyawan toko itu. Hasilnya, ada satu karyawan yang dinyatakan positif dan toko pun ditutup selama 14 hari sejak 7 Februari 2022.
Beberapa hari setelah viral, sebuah akun Instagram @luckyreza yang diduga sama dengan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian mengunggah permintaan maaf dan klarifikasi. Dalam unggahan itu, ia menjelaskan bahwa yang diketahui positif Covid-19 adalah istrinya dan putrinya, sedangkan ia dan putranya negatif. Ia juga mengaku sempat isolasi mandiri di rumah mertuanya di Jakarta sebelum pulang ke Samarinda pada 1 Februari 2022.
Deny mengatakan unggahan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan diduga tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan. "Untuk ancaman hukuman memang tidak tinggi, satu tahun penjara. Namun, denda bisa mencapai Rp100 juta," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Deny, Polresta Malang Kota berharap pemilik akun Facebook tersebut bisa segera datang ke Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan. "Mudah-mudahan paling cepat minggu ini, atau paling lambat minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Viral Wisatawan Covid-19 Keliling Malang: Pemilik Akun Dipanggil, Toko Ditutup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.