Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Bandara untuk Pintu Masuk Wisatawan Asing dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Reporter

Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia. ANTARA/Fauzan
Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pemerintah memutuskan membuka pintu perjalanan internasional setelah sebelumnya melarang warga dari sejumlah negara untuk masuk ke Indonesia. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan merilis peraturan terbaru untuk para wisatawan asing yang hendak memasuki Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu merevisi aturan sebelumnya mengenai penetapan pintu masuk bandara bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata.

“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Jadi, ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Senin, 7 Februari 2022.

Adita mengatakan bahwa SE tersebut bisa dijadikan rujukan bagi para pemilik kepentingan di sektor perhubungan udara. Ia juga menjelaskan bahwa dalam SE tersebut mengacu kepada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran (SE) ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri,” kata Adita.

Sebelumnya, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA Penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya dapat melalui bandara yang telah disebutkan, kecuali Bandara Soekarno Hatta. Setelah direvisi pada SE Nomor 12 Tahun 2022, kini Bandara Soekarno Hatta sudah masuk ke dalam entry point.

Bagi para wisatawan asing maupun warga negara Indonesia perlu mempersiapkan beberapa hal menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19:

- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah

- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal, maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina mandiri dari penyedia selama menetap di Indonesia (bagi pelaku perjalanan luar negeri)

- Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan

Para wisatawan asing sejak 4 Februari lalu juga sudah bisa masuk Indonesia, yaitu ke Bali dan Kepulauan Riau. Mereka juga wajib melakukan karantina saat tiba.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang bukan untuk tujuan wisata, bisa juga masuk lewat Bandara Juanda di Sidoarjo dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

BERNADETTE JEANE WIDJAJA

Baca juga: Simak Persyaratan bagi WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Peringatan 50 Tahun Indonesia - Korea, KBRI Menggelar Festival Indonesia 2023

5 menit lalu

Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistyanto (ketiga dari kiri) bersama Wali Kota Ansan Lee Min Geun (kedua dari kanan) dalam acara Festival Indonesia 2023, 4 Juni 2023. Sumber: dokumen KBRI Seoul
Peringatan 50 Tahun Indonesia - Korea, KBRI Menggelar Festival Indonesia 2023

Ratusan WNI dari berbagai kota di Korea Selatan menghadiri acara Festival Indonesia 2023 di Kota Ansan.


Ditargetkan Selesai Akhir 2024, Progres Konstruksi Bendungan Bener di Purworejo 26 Persen

5 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (kanan) saat meninjau persiapan peresmian Bendungan Karalloe oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 22 November 2021.
Ditargetkan Selesai Akhir 2024, Progres Konstruksi Bendungan Bener di Purworejo 26 Persen

Progres konstruksi pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah telah mencapai 26 persen.


Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 7,14 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi

2 hari lalu

Saphire Lounge di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA
Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 7,14 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah penumpang pesawat pada Mei 2023 yang mencapai 7,14 juta orang mengalami peningkatan 14 persen dibandingkan dengan April 2023.


Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

3 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA mengenai aturan hukum dan norma adat di Bali.


296 Pasangan Suami Istri Itsbat Nikah di Konsulat RI Tawau

4 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah sidang Itsbat Nikah 2023 di Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia, Senin (22/5/2023). (ANTARA/HO/Konsulat RI Tawau)
296 Pasangan Suami Istri Itsbat Nikah di Konsulat RI Tawau

Konsulat RI Tawau, Malaysia, menggelar itsbat nikah atau pencatatan pernikahan dalam dokumen negara, yang diikuti 296 pasangan suami istri


Wisman Berulah Saat Pertunjukan Tari di Ubud, Sandiaga Bicara Soal Unggahan di Medsos

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai ditemui dalam konferensi pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Wisman Berulah Saat Pertunjukan Tari di Ubud, Sandiaga Bicara Soal Unggahan di Medsos

Sandiaga akan mengecek dulu kebenaran unggahan di medsos soal wisatawan mancaneagar berulah saat pertunjukan tari di Ubud.


Profil Airbus A380, Pesawat Jumbo Emirates yang Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali 1 Juni

5 hari lalu

Emirates A380. emirates.com
Profil Airbus A380, Pesawat Jumbo Emirates yang Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali 1 Juni

Maskapai penerbangan Emirates akan mendaratkan Airbus A380-800 untuk pertama kalinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Ramai WNA Berulah di Bali, Sandiaga Uno Minta Semua Pihak Bantu Jaga Citra Pariwisata

5 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ramai WNA Berulah di Bali, Sandiaga Uno Minta Semua Pihak Bantu Jaga Citra Pariwisata

Beberapa hari belakangan, kembali viral perilaku WNA tak pantas sehingga menjadi perbincangan.


35 WNA Overstay di Indonesia Ditahan sampai Punya Dana Kembali ke Negara Asal

6 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama (kiri) dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
35 WNA Overstay di Indonesia Ditahan sampai Punya Dana Kembali ke Negara Asal

Imigrasi Jakarta Utara menangkap 35 WNA di salah satu apartemen kawasan Ancol beberapa waktu lalu. Mereka ditahan sampai memiliki dana untuk pulang.


Momen Libur Waisak, Wings Air Siapkan 5.184 Kursi Penerbangan ke Jogja

6 hari lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Momen Libur Waisak, Wings Air Siapkan 5.184 Kursi Penerbangan ke Jogja

Maskapai penerbangan Wings Air member of Lion Air Group menyiapkan 5.184 kursi penerbangan pada periode 28 Mei hingga 14 Juni 2023.