TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan merilis peraturan terbaru untuk para wisatawan asing yang hendak memasuki Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu merevisi aturan sebelumnya mengenai penetapan pintu masuk bandara bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata.
“Yang perlu kami tegaskan adalah untuk pelaku perjalanan wisata dapat masuk melalui pintu-pintu Bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim Batam dan Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Jadi, ada 4 bandara menjadi pintu kedatangan internasional bagi wisatawan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Senin, 7 Februari 2022.
Adita mengatakan bahwa SE tersebut bisa dijadikan rujukan bagi para pemilik kepentingan di sektor perhubungan udara. Ia juga menjelaskan bahwa dalam SE tersebut mengacu kepada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran (SE) ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri,” kata Adita.
Sebelumnya, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA Penanganan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya dapat melalui bandara yang telah disebutkan, kecuali Bandara Soekarno Hatta. Setelah direvisi pada SE Nomor 12 Tahun 2022, kini Bandara Soekarno Hatta sudah masuk ke dalam entry point.
Bagi para wisatawan asing maupun warga negara Indonesia perlu mempersiapkan beberapa hal menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal, maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada e-HAC Internasional Indonesia
- Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina mandiri dari penyedia selama menetap di Indonesia (bagi pelaku perjalanan luar negeri)
- Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan
Para wisatawan asing sejak 4 Februari lalu juga sudah bisa masuk Indonesia, yaitu ke Bali dan Kepulauan Riau. Mereka juga wajib melakukan karantina saat tiba.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang bukan untuk tujuan wisata, bisa juga masuk lewat Bandara Juanda di Sidoarjo dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
BERNADETTE JEANE WIDJAJA
Baca juga: Simak Persyaratan bagi WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.