Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Persyaratan bagi WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri. Dalam surat itu, ditetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi WNI maupun WNA.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Februari 2022.

Surat edaran dari Kemenhub itu juga sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Meski telah mengizinkan kedatangan warga negara asing, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi WNA, kecuali yang memenuhi kriteria.

Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) serta mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novie.

Dalam surat edaran itu juga memuat pemberlakuan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Mereka hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie.

Menurut Novie, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara pelaku perjalanan luar negeri. "Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Hotel buat Pembalap dan Ofisial Pramusim MotoGP Mandalika

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

10 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


4 Alasan Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Internasional

23 jam lalu

Cara beli tiket Citilink cukup mudah. Anda bisa membelinya melalui website, aplikasi, atau agen terpercaya. Simak caranya di bawah ini. Foto: Canva
4 Alasan Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Internasional

Beberapa dari Anda mungkin mengeluhkan tiket pesawat domestik yang lebih mahal. Ini alasan harga tiket pesawat domestik lebih mahal.


Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

1 hari lalu

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nata Negara (kiri), menerima penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Sabtu, 7 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori kota Kecil. Dok. Pemkab Trenggalek
Kabupaten Trenggalek Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Kabupaten Tremggalek berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam Gelaran Hub Space 2024, di JIExpo Kemayoran, pada Sabtu, 7 September 2024.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

1 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

2 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

2 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

2 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

WHO menyebutkan anak-anak berisiko lebih tinggi terkena cacar monyet, bahkan lebih parah dibanding orang dewasa. Jaga selalu kesehatannya.


WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

2 hari lalu

Suasana jantung kota Hong Kong saat muncul peringatan topan Yagi pada Jumat, 7 September 2024. Sumber: Poernomo Gontha Ridho
WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

Seorang WNI menceritakan otoritas Hong Kong juga menerbitkan pengumuman T8, yang artinya topan sangat kencang sehingga warga dilarang beraktivitias.


Indonesia Resmikan Layanan E-paspor di KJRI Sydney

3 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Indonesia Resmikan Layanan E-paspor di KJRI Sydney

Peluncuran e-paspor ini merupakan upaya meningkatkan layanan Perwakilan RI kepada WNI sebagai bagian dari prioritas kebijakan luar negeri


PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

6 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

PRT Indonesia mencuri dari majikannya di SIngapura dan mengirimkan kepada keluarga di kampungnya.