Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Persyaratan bagi WNI dan WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri. Dalam surat itu, ditetapkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi WNI maupun WNA.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 Februari 2022.

Surat edaran dari Kemenhub itu juga sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Meski telah mengizinkan kedatangan warga negara asing, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi WNA, kecuali yang memenuhi kriteria.

Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia adalah yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) serta mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Novie.

Dalam surat edaran itu juga memuat pemberlakuan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Mereka hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Novie.

Menurut Novie, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara pelaku perjalanan luar negeri. "Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Protokol Kesehatan di Hotel buat Pembalap dan Ofisial Pramusim MotoGP Mandalika

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

14 jam lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Perempuan WNI Diculik di Malaysia, Polisi Tangkap 14 Tersangka

Seorang perempuan WNI diculik di Penang, Malaysia. Pelaku meminta tebusan hingga Rp1,7 miliar


KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

14 jam lalu

Suasana pergantian paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Wuhan, China pada 16 September 2023. ANTARA/HO-Atase Imigrasi KBRI Beijing
KBRI Beijing Beri Pelayanan Ganti Paspor untuk WNI di Wuhan

KBRI Beijing memberikan pelayanan keimigrasian berupa pergantian paspor kepada WNI yang berada di Wuhan, Cina


Terpopuler: Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Whoosh, Aprindo Kasih Solusi untuk Redam Tingginya Harga Beras

1 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terpopuler: Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Whoosh, Aprindo Kasih Solusi untuk Redam Tingginya Harga Beras

Tim Panel Sayembara Desain Identitas Jenama Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengumumkan nama indentitas dari sepur kilat beserta tiga kandidat logonya.


Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Sarawak Naik 4 Kali Lipat

2 hari lalu

Para turis melakukan snorkeling di Pulau Satang di Negaea Bagian Sarawak, Malaysia. Foto: @ooohaatourskuching
Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Sarawak Naik 4 Kali Lipat

Dewan Pariwisata Sarawak, Malaysia, mencatat lebih dari 200.000 orang Indonesia atau WNI melancong ke negara bagian tersebut selama semester I 2023


2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

3 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.


Dishub DKI Adakan Uji Emisi Gratis, Dapat 5 Unit Alat Tes dari Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Tes uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di Taman Margasatwa Ragunan, Senin 5  Juni 2023. Tempo/Mirza Bagaskara
Dishub DKI Adakan Uji Emisi Gratis, Dapat 5 Unit Alat Tes dari Kementerian Perhubungan

Dishub DKI sudah berlakukan uji emisi gratis di beberapa terminal di antaranya Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gadung dan Pulo Gebang.


Listrik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Padam Dipastikan Tak Ganggu Operasional Penerbangan

4 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Listrik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Padam Dipastikan Tak Ganggu Operasional Penerbangan

Listrik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta area penerbangan internasional sempat padam pada Senin pagi, 18 September 2023. Ini yang terjadi.


Angkutan Antarmoda Bandara Kertajati Diskon 20 Persen hingga Akhir Tahun

6 hari lalu

Bus Damri untuk rute Bandung - Bandara Kertajati. Istimewa
Angkutan Antarmoda Bandara Kertajati Diskon 20 Persen hingga Akhir Tahun

Kementerian Perhubungan menjelaskan pihaknya telah memberikan tarif promo angkutan antarmoda dari dan ke Bandara Kertajati.


KBRI Kairo Dituding Perintahkan Deportasi WNI, Ini Penjelasan PWNI Kemlu

8 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
KBRI Kairo Dituding Perintahkan Deportasi WNI, Ini Penjelasan PWNI Kemlu

PWNI Kemlu membantah tudingan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir bahwa KBRI Kairo meminta deportasi mahasiswa dalam kasus pengeroyokan


Sempat Tinggal di Kandang Sapi di Malaysia, 5 Anak Korban TPPO Dipulangkan KJRI Johor Bahru

8 hari lalu

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto ikut mengawal pemulangan WNI ke Indonedia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Malaysia, Kamis, 23 Februari 2023. Berdasarkan keterangan KBRI, tidak hanya WNI yang ditangkap di Nilai Springs yang dipulangkan, tetapi juga 26 WNI dari kelompok rentan lainnya yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DPI) Lenggeng. ANTARA/HO-KJRI Johor Bahru
Sempat Tinggal di Kandang Sapi di Malaysia, 5 Anak Korban TPPO Dipulangkan KJRI Johor Bahru

KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.