TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka dua pintu perjalanan internasional untuk wisatawan mancanegara, yakni melalui Bali serta Bintan dan Batam di Kepulauan Riau. Wisatawan mancanegara dengan Visa Kunjungan Wisata untuk satu kali perjalanan (B211A) boleh berkunjung ke daerah lain kemudian kembali ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI di daerah tersebut.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris mengatakan, orang asing yang datang dengan visa wisata melalui Bali atau Kepulauan Riau, tidak harus kembali ke negaranya dari dua titik tersebut. "Mereka bisa pulang lewat daerah lain," kata Amran dalam sambutan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat, 4 Februari 2022.
Contoh, wisatawan mancegarara masuk Indonesia dari Bali kemudian melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Maka wisatawan tersebut tak perlu kembali lagi ke Bali untuk pulang ke negaranya. Dia bisa pulang langsung dari Labuan Bajo.
Mengenai asuransi kesehatan wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia, Amran mengatakan, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. "Warga negara asing wajib memiliki asuransi kesehatan demi mempertimbangkan risiko yang bakal terjadi," tuturnya.
Besaran nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Indonesia. Sebab itu, pemerintah kemudian mengubah nilai pertanggungan asuransi kesehatan dari senilai 100 ribu USD (sekitar Rp 1,4 miliar) menjadi 25 ribu (sekitar Rp 360 juta). Wisatawan wajib menunjukkan bukti asuransi kesehatan saat petugas memeriksa dokumen di bandara.
Berikut persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepulauan Riau:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
- Surat penjaminan
- Bukti memiliki biaya hidup sendiri dan/atau keluarga selama berada di wilayah Indonesia. Bukti ini berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik warga negara asing atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 USD atau sekitar Rp 28 juta.
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
Visa kunjungan wisata tersebut berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga paling lama enam bulan. Misalkan wisatawan mancanegara tersebut berkunjung ke berbagai tempat di Indonesia, maka dia dapat memperpanjang visa dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK di kantor imigrasi setempat.
Selama 15 Oktober 2021 sampai 28 Januari 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 273 electronic visa atau eVisa Kunjungan Wisata kepada wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau. Rinciannya, 47 orang dari India, 42 orang Prancis, 20 orang Korea Selatan, 17 orang Spanyol, 16 orang Swedia, dan sisanya dari negara lain.
Baca juga:
Travel Bubble Batam dan Bintan Masih Teganjal Izin Singapura
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.