TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum secara resmi mengumumkan adanya sebaran varian Omicron meskipun pekan ini lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu mulai cukup terlihat.
Informasi sementara, pada akhir pekan Jumat, 28 Januari 2022 lonjakan kasus harian Covid-19 di Yogyakarta sudah mencapai 69 kasus atau berlipat hampir 7 kali dibanding rata-rata kasus pekan lalu yang masih diangka maksimal 10 kasus per hari.
Dari pantauan Tempo, wisatawan masih ramai mendatangi Yogyakarta, termasuk di dalam perkotaan seperti Malioboro dan sekitarnya. Tempat parkir khusus bus seperti Senopati dan Abu Bakar Ali juga sudah padat sejak siang.
“Meski terjadi lonjakan kasus, namun sampai saat ini belum ada keputusan untuk membatasi kunjungan atau menutup lokasi wisata,” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad.
Sehingga, ujar Noviar, wisatawan memang masih diperkenankan datang menyambangi objek-objek yang ada di lima kabupaten/kota DIY.
Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY itu menuturkan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan saat ini acuannya tetap Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021. Dalam aturan itu, ada sanksi yang bisa dikenakan bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dalam bentuk teguran lisan, tertulis dan pembinaan melalui kerja sosial.
Sementara bagi pengelola atau penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar juga sanksinya teguran lisan dan tertulis serta penutupan tempat usaha sementara.
Adapun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mencurigai Covid-19 varian Omicron sudah masuk dan menulari sejumlah warga di Yogyakarta melihat kasus harian yang belakangan meningkat. “Mungkin Omicron sudah masuk Yogya, tapi saya belum dapat laporan resmi (hasil uji laboratorium) karena pemeriksaan sampel itu perlu waktu, saya belum bisa mengatakan pasti sudah masuk,” kata dia.
Saat ini, Yogyakarta tengah menunggu hasil uji lanjutan dari 34 sampel kasus Covid-19 yang dicurigai Omicron.
Bupati Sleman Kustini DI Yogyakarta Sri Purnomo pun telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 04/instr/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 pada Kamis, 27 Januari 2022. Dalam instruksi yang berlaku 25 sampai 31 Januari 2022 itu, salah satunya mengatur fasilitas umum, termasuk di dalamya ruang publik dan tempat wisata masih dapat menerima kunjungan maksimal 25 persen dan terseleksi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pekerja Wisata Yogyakarta Kebut Vaksinasi Booster karena Kasus Covid Mulai Naik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.