TEMPO.CO, Yogyakarta - Urusan parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo dekat Malioboro, Yogyakarta, menjadi simpang siur. Awalnya, muncul foto dan pengakuan di media sosial tentang bus wisata yang membayar Rp 350 ribu saat parkir di jalan tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menelusuri keluhan tersebut. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno turut mengecam tindakan main patok harga untuk parkir. Sandiaga mengingatkan pemerintah serius membenahi berbagai hal untuk menunjang kenyamanan dan keamanan wisatawan di setiap destinasi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi memastikan bus wisata yang menjadi korban parkir nuthuk tersebut juga melanggar peraturan. Musababnya, setiap bus wisata yang hendak masuk ke Kota Yogyakarta harus masuk ke Terminal Giwangan untuk mengecek syarat berwisata para penumpangnya. Syarat tersebut adalah menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Apabila syarat tadi terpenuhi, maka petugas akan memberi tahu di mana bus tersebut bisa parkir di Kota Yogyakarta. Lokasi kejadian parkir nuthuk di Jalan Margo Utomo ini bukanlah kawasan parkir resmi. Bukti parkir yang diterima bukan berupa karcis, melainkan selembar kuitansi biasa.
Belakangan, ada dugaan kalau bukti pembayaran parkir nuthuk sampai Rp 350 ribu sengaja diembuskan untuk menutupi markup kru bus wisata. Berdasarkan informasi dari kepolisian, biaya parkir bus wisata itu hanya Rp 150 ribu, bukan Rp 350 ribu.
Entah mana jalan cerita yang benar, Heroe Poerwadi ingin meluruskan kasus parkir nuthuk ini. "Pemerintah Kota Yogyakarta mengucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan informasi soal tarif parkir di sini," kata Heroe Poerwadi dalam pernyataannya, Sabtu, 22 Januari 2022
Menurut Heroe, terjadi kesalahpahaman dan pada akhirnya informasi informasi parkir nuthuk berkembang ke mana-mana. "Tak bisa dipungkiri, kecepatan informasi di media sosial membuat urutan kejadian menjadi tidak jelas," ujarnya.
Bahkan, kini unggahan awal soal tarif parkir nuthuk yang semula banjir komentar di akun Facebook Info Cegatan Jogja sudah raib. Berganti dengan sikap Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan melaporkan pengunggah postingan itu.
Warganet kemudian ramai-ramai memprotes rencana tersebut karena menganggap pemerintah anti-kritik. Padahal menurut Heroe Poerwadi, pemerintah tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir nuthuk Rp 350 ribu itu.
"Jadi, saat itu saya menjawab beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya. Posisi pengunggah juga sudah jelas sebagai korban," kata Heroe. "Sejak awal pemerintah tidak ada rencana menggungat pengunggah informasi parkir nuthuk ini."
Ketika mengetahui informasi ada parkir nuthuk senilai Rp 350 ribu, Heroe Poerwadi mengecek keluhan itu ke lapangan. "Kami telusuri dulu, apakah yang nuthuk harga itu parkir resmi atau bukan," katanya.
Petugas Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui posisi kasus yang sebenarnya. Lantas Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan laporan, ternyata kasus itu bukan murni nuthuk. Muncul dugaan kongkalingkong markup antara kru bus wisata dengan pengelola parkir. Muncullah bukti selembar kuitansi senilai Rp 350 ribu.
Viral tarif parkir bis nutuk di Kota Yogyakarta hingga Rp 350 ribu. Dok.istimewa
"Persoalan bergeser dari nuthuk ke markup. Kami lalu menelusuri siapa yang mengunggah ini? Apakah yang ikut markup atau korban? Dilihat dari unggahan pertama di media sosial Info Cegata Jogja, tidak jelas kronologi fakta dan posisinya kasusnya," kata dia. Sebab pada unggahan pertama, pesannya adalah korban parkir nuthuk, tetapi di lapangan muncul dugaan markup.
Pemerintah sempat mencurigai pengunggah adalah bagian dari pelaku markup. Mereka sengaja memuat informasi palsu yang mempengaruhi citra Kota Yogyakarta, sehingga menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Beberapa saat kemudian, Heroe Poerwadi mendapat informasi kalau pengunggah informasi parkir nuthuk itu sudah mengklarifikasi sekaligus menghapus unggahan pertama. "Setelah mendapat keterangan dari pengunggah yang juga korban, kami pastikan tidak ada rencana gugatan tersebut," kata Heroe.
Baca juga:
Kasus Parkir Nuthuk Rp 350 Ribu di Yogyakarta: Buktinya Kuitansi, Bukan Karcis
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.