TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menertibkan penggunaan skuter listrik wisata yang belakangan marak disewakan, terutama kawasan Malioboro.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti minta penggunaan skuter atau otoped listrik itu berhenti sementara karena perlu kajian tentang keamanan dan keselamatannya. Mengacu peraturan lalu lintas, menurut Haryadi, skuter listrik masuk kategori unstable vehicle.
"Perlu keahlian dalam mengendalikan kendaraan jenis unstable vehicle ini," kata Haryadi di Kota Yogyakarta pada Sabtu, 8 Januari 2022. Dengan begitu, dia melanjutkan, ada potensi mengganggu pengguna lalu lintas yang lain. Misalkan saat hendak berbelok atau mengerem. "Berbahaya kalau kondisi jalanan Malioboro sedang padat."
Dengan pertimbangan itu, Haryadi memerintahkan agar petugas Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk menertibkan operasional skuter listrik ini. Dia menambahkan, skuter listrik ini hanya dapat digunakan dalam kawasan dengan syarat tertentu, misalnya daerah yang tidak dilintasi kendaraan bermotor.
Selain memerintahkan menghentikan sementara penggunaan skuter listrik, Haryadi mengatakan bakal mendata siapa saja pihak yang menyewakan skuter listrik wisata ini. "Nek ono opo-opo sopo le tanggung jawab (kalau ada apa-apa pada pengguna, siapa yang bertanggung jawab)?" ujarnya.
Haryadi menuturkan, penghentian sementara operasional skuter listrik ini hanya berlaku di kawasan multi-kendaraan. Skuter listrik itu masih boleh melaju di kawasan yang tidak dilalui kendaraan bermotor, seperti jalur pedestrian. Pada Jumat, 7 Januari 2022, petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah mengimbau para penanggung jawab persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro supaya lebih tertib.
Imbauan ini karena rute skuter listrik kerap masuk ke ruas jalan umum, sehingga membahayakan pengguna skuter dan pengendara lain. "Kami mengimbau pemilik persewaan dan wisatawan yang mengenderai skuter listrik agar mentaati aturan penggunaan kendaraan ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Komisaris Chandra Lulus Widiantoro.
Dari pendataan sementara, tercatat empat persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Pelaku usaha persewaan skuter listrik wajib mentaati aturan operasional, yakni hanya membuka persewaan mulai pukul 18.00 - 21.00 WIB atau saat kawasan Malioboro bebas kendaraan bermotor.
Rute yang diperbolehkan untuk mengendarai skuter listrik hanya di sekitar kawasan Malioboro, yakni dari Pos Teteg sampai mendekati Titik Nol Kilometer Yogyakarta. "Dilarang keluar dari kawasan itu," kata Chandra.
Baca juga:
Tren Wisata Sepeda di Yogyakarta Berpotensi Mengganggu Kenyamanan, Ini Solusinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.