TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat, 7 Januari 2022, Indonesia kedatangan warga negara asing atau WNA dari 14 negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Sebanyak 14 negara itu merupakan negara-negara dengan kasus risiko tinggi Omicron.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022, WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas dilarang masuk wilayah Indonesia.
Adapun negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis yang memiliki kasus transmisi komunitas, serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi Omicron.
Pemerintah juga melarang kedatangan WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Ketentuan itu mencakup mengenai aturan Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri. WNI dari luar negeri dan WNA (di luar 14 negara) diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan varian Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga: Dua Operator Kapal Pesiar Batalkan Pelayaran Akibat Temuan Infeksi Omicron
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.