TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Nusa Tenggara Barat atau NTB menerapkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru 2022. Gubernur NTB Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran Nomor 360/19/KUM/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Semua alun-alun tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2021," kata Zulkieflimansyah dalam keterangan pers, Ahad 26 Desember 2021. "Mereka yang melakukan perjalanan jauh wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Yang belum vaksinasi hendaknya tidak bepergian."
Surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi. Berdasarkan pula Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Berikut detail ketentuan perjalanan dan wisata di NTB selama libur Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:
- Optimalisasi Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, rukun tetangga, rukun warga mulai 20 Desember 2021
- Menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, dan treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan saat beraktivitas
- Percepatan pencapaian vaksinasi dosis pertama hingga 80 persen dari target untuk Pulau Lombok dan 70 persen untuk Pulau Sumbawa. Pencapaian vaksinasi dosis kedua sebesar 50 persen dari total sasaran, terutama bagi lansia sampai akhir Desember 2021 dan mulai vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun.
- Koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola destinasi wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing
- Pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLingungi pada fasilitas umum, tempat hiburan, seperti mall dan restoran, destinasi wisata, dan sarana ibadah
- Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu, gereja sebagai tempat ibadah perayaan Natal, mall, dan destinasi wisata
- Membatasi aktivitas masyarakat selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang atau berlangsung tanpa penonton.
- Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
- Menerapkan rekayasa lalu lintas dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak di antara pedagang dengan pembeli.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus memenuhi syarat perjalanan dan menggunakan aplikasi PeduliLingungi. Bagi yang naik moda transportasi umum wajib sudah vaksin dua kali atau dosis lengkap dan membawa hasil rapid test antigen yang berlaku 1x 24 jam. Mereka yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang berpergian jarak jauh.
Berikut detail pelaksanaan perayaan tahun baru di tempat umum atau mall:
- Pemerintah NTB melarang pawai, arak-arakan tahun baru, dan perayaan tahun baru secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mall. Hanya pengunjung dengan tanda kuning dan hijau yang boleh masuk mall.
- Jam operasional mall mulai pukul 09.00 sampai 22.00 waktu setempat, membatasi jumlah pengunjung hanya 75 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berikut detail aturan selama libur Natal dan tahun baru di destinasi wisata di NTB:
- Menerapkan protokol kesehatan ketat
- Menerapkan pengaturan ganjil genap kendaraan bermotro di destinasi wisata prioritas
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluarga destinasi wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau atau sudah mendapatkan vaksinasi lengkap yang boleh masuk.
- Pengelola destinasi wisata harus memantau dan mencegah kerumunan
- Membatasi jumlah kunjungan sebanyak 75 persen dari kapasitas total
- Pengelola destinasi wisata tidak membuat perayaan tahun baru di tempat terbuka maupun tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang memicu orang berkumpul
- Membatasi kegiatan seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan
Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2022:
- Penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah aglomerasi ibu kota provinsi area destinasi wisata yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut.
- Pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun harus mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
- Pelaku perjalanan jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
Simak Apa Saja Agenda Wisata di NTB Sepanjang 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.