TEMPO.CO, Jakarta - Libur Natal dan Tahun Baru akan segera tiba. Pemerintah memprediksi sekitar 4 juta masyarakat akan melakukan perjalanan pada libur akhir tahun kali ini.
Meski bepergian tidak dilarang, pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi agar masyarakat yang melakukan perjalanan tetap sehat dan aman dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu, ada sejumlah peraturan yang dibuat bagi para pelaku perjalanan. Berikut rinciannya:
Transportasi darat
Ketentuan persyaratan perjalanan darat telah dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa para pelaku perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru wajib telah menerima dosis vaksinasi lengkap, membawa hasil negatif tes antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1x24 jam dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel tes yang diambil dalam waktu 3x24 jam. Selain itu, bagi penumpang kendaraan bermotor, angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen.
Kereta api
Bagi penumpang kereta api jarak jauh, pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan. Penumpang harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes cepat antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang di bawah umur 12 tahun serta penumpang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu dapat melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.
Pesawat
Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali
Penumpang telah menerima minimal dosis pertama vaksinasi dan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila penumpang telah menerima dua dosis vaksinasi Covid-19, maka penumpang bisa membawa hasil negatif tes cepat antigen dengan kurun waktu diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
Penumpang dengan minimal telah menerima satu dosis pertama Covid-19 diwajibkan membawa hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sementara penumpang dengan hasil tes menggunakan tes cepat antigen harus membawa hasil negatif tes dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kapal laut
Penumpang kapal laut diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan keterangan hasil negatif tes cepat antigen dengan pengambilan tes dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi penumpang berumur 17 tahun tetapi belum menerima dosis vaksinasi karena alasan tertentu untuk sementara waktu tidak dapat diizinkan bepergian.
Adapun penumpang kapal laut di bawah umur 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan indikasi Covid-19 wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri sampai hasil pemeriksaan tes Covid-19 keluar.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru, kecuali dalam situasi darurat. Namun jika harus bepergian, patuhi syarat perjalanan dan protokol kesehatan.
SHELAMITA AZZAHRA
Baca juga: Semua Informasi Perjalanan dan Wisata di Jawa Barat Ada di Aplikasi SIMANIS