TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang, pemerintah memang tidak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah. Namun sejumlah hal diatur untuk menekan angka mobilitas masyarakat di akhir tahun, salah satunya terkait vaksinasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melarang masyarakat yang belum divaksin bepergian jarak jauh saat periode Natal dan Tahun Baru. "Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh," ujarnya.
Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru. Hal itu selaras juga dengan persyaratan perjalanan jarak jauh, yaitu wajib mengantongi sertifikat vaksin dan tes cepat antigen maksimal H-1.
Selain itu, kata Wiku, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan, diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. "Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM," ujarnya.