Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

image-gnews
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan memperburuk sektor pariwisata yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai menyasar ruang privasi, termasuk wisatawan asing karena ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Kekhawatiran itu muncul dalam Diskusi Publik berjudul 'Overkriminalisasi di RKUHP dan Potensi Dampaknya pada Pariwisata'. Yayasan Kasih Pelangi Dewata dan Rumah Cemara menggelar bincang daring itu pada Kamis, 9 Desember 2021.

Diskusi Publik yang dipandu Luh De Suriyani (BaleBengong) itu menghadirkan narasumber, yaitu Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua Bali Villa Association I Gede Ricky Sukarta, Direktur Yakeba (Yayasan Kesehatan Bali) I Made Adi Mantara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali Ida Bagus Surya Dharma Jaya.

Dari siaran pers acara tersebut, salah satu aspek penting dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi, misalnya dalam industri perhotelan. Bali sebagai provinsi yang sangat mengandalkan sektor pariwisata juga sangat menjunjung tinggi nilai privasi yang perlindungannya tidak hanya pada warga negera Indonesia, tetapi juga pada warga negara asing yang jadi wisatawan di Bali dan Indonesia pada umumnya.

Namun ada beberapa pasal yang dinilai menyerang privasi itu seperti pada Pasal 417, 419, dan 420 RKUHP. Aturannya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda kategori II.

“Privasi orang kan ada yang tidak nyaman,” kata Ketua Yayasan Kasih Pelangi Dewata Christian saat dihubungi, Kamis, 9 Desember 2021. Selain itu, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Christian mengatakan dampak rancangan peraturan ini terhadap pariwisata, yaitu mempengaruhi nilai atau citra Indonesia. Kriminalisasi menandakan bahwa Indonesia cenderung mengarah pada nilai konservatisme dan mengintrusi ruang privat tidak hanya warga negaranya namun juga setiap orang yang berada di Indonesia, karena pasal ini akan berlaku juga pada wisatawan.

Maraknya penggerebekan oleh organisasi masyarakat maupun aparat penegak hukum juga otomatis menurunkan popularitas dan nama baik hotel dan industri pariwisata. Kriminalisasi akan memberi legitimasi bagi kelompok masyarakat lainnya yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Efek lainnya adalah mengurangi ketertarikan warga negara asing untuk berkunjung. Adanya standar moral baku membuat turis asing enggan berkunjung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bali Tourism Board pada September 2019 telah menyatakan kekhawatirannya karena kecenderungan saat itu pun wisatawan beralih ke Thailand yang lebih melindungi privasi wisatawan. Jika ketentuan itu sampai berlaku, maka pihak hotel akan dibayang-bayangi upaya mencegah terjadi tindak pidana sehingga mereka dapat saja menghadirkan persyaratan menginap yang lebih banyak.

Sebagai contoh, saat ini terdapat hotel syariah yang menawarkan halal tourism dengan menerapkan serangkaian persyaratan menginap. Mulai dari kartu nikah, foto bersama keluarga, bahkan ada pula yang menghakimi ekspresi seseorang hanya dari tampilan luarnya.

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang pada September 2019 menjabat sebagai Kepala BPPD Bali menyatakan pasal lain yang dipermasalahkan adalah pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”.

Padahal, kata Ardana, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. "Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," ujarnya saat itu.

Christian menambahkan, diskusi ini ingin mencari solusi terbaik. “Keinginannya RKUHP nanti itu tidak menjadi pasal-pasal karet, tapi jelas supaya tamu-tamu tidak khawatir,” kata dia.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata Keluarga di Bali yang Cocok untuk Liburan Bersama Anak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasangan Suami Istri Asal Australia Jadi Tersangka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa

18 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasangan Suami Istri Asal Australia Jadi Tersangka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa

Pasangan suami istri asal Australia itu telah setahun di Bali dan menjalankan bisnis prostitusi secara terang-terangan.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

2 hari lalu

Pameran Seni
Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

Dalam ruang ARTSpace ARTOTEL Sanur, publik diajak untuk tidak hanya melihat, tetapi merasakan dinamika perkembangan mutakhir seni rupa Bali.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

3 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

4 hari lalu

Sejumlah perempuan Bali menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat parade mapeed pada pembukaan Tanah Lot Art & Festival 2024 di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Jumat 23 Agustus 2024. Festival budaya yang digelar pada 23-25 Agustus 2024 tersebut mengusung tema pancaka tirta dengan melibatkan 23 desa adat dalam bentuk parade dan pertunjukan seni guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata itu yang ditargetkan mencapai 8.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

Bali menjadi pilihan utama di Asia berkat kombinasi unik antara alam, budaya, dan keramahannya.


Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

6 hari lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

Begini cara melihat lumba-lumba di Lovina, Bali. Ketahui waktu idealnya hingga transportasi yang digunakan untuk sampai di Pantai Lovina


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

6 hari lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.


Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

7 hari lalu

Umat Hindu melakukan ritual penyucian hewan kurban dalam rangkaian pujawali atau upacara persembahyangan di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Karangasem, Bali, Selasa 19 Oktober 2021. Upacara persembahyangan di pura tersebut digelar pada 20-31 Oktober 2021 dan dibuka untuk masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan setelah sempat dilaksanakan secara terbatas hanya diikuti oleh pengurus pura pada tahun 2017 hingga 2020 akibat erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

Pura Pasar Agung atau Pura Besakih terletak di lereng Gunung Agung, pada ketinggian 1.600 mdpl.


Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

7 hari lalu

Wisatawan menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021 di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali, Jumat 1 Januari 2020. Kawasan wisata alam dengan pemandangan Gunung Agung, Gunung Batur dan Gunung Abang tersebut menjadi salah satu lokasi di Pulau Dewata yang dikunjungi wisatawan untuk menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

Wisata pendakian di Gunung Agung ditutup untuk menghormati upacara keagamaan.