TEMPO.CO, Bandung - Rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan memperburuk sektor pariwisata yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai menyasar ruang privasi, termasuk wisatawan asing karena ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
Kekhawatiran itu muncul dalam Diskusi Publik berjudul 'Overkriminalisasi di RKUHP dan Potensi Dampaknya pada Pariwisata'. Yayasan Kasih Pelangi Dewata dan Rumah Cemara menggelar bincang daring itu pada Kamis, 9 Desember 2021.
Diskusi Publik yang dipandu Luh De Suriyani (BaleBengong) itu menghadirkan narasumber, yaitu Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua Bali Villa Association I Gede Ricky Sukarta, Direktur Yakeba (Yayasan Kesehatan Bali) I Made Adi Mantara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali Ida Bagus Surya Dharma Jaya.
Dari siaran pers acara tersebut, salah satu aspek penting dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi, misalnya dalam industri perhotelan. Bali sebagai provinsi yang sangat mengandalkan sektor pariwisata juga sangat menjunjung tinggi nilai privasi yang perlindungannya tidak hanya pada warga negera Indonesia, tetapi juga pada warga negara asing yang jadi wisatawan di Bali dan Indonesia pada umumnya.
Namun ada beberapa pasal yang dinilai menyerang privasi itu seperti pada Pasal 417, 419, dan 420 RKUHP. Aturannya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda kategori II.
“Privasi orang kan ada yang tidak nyaman,” kata Ketua Yayasan Kasih Pelangi Dewata Christian saat dihubungi, Kamis, 9 Desember 2021. Selain itu, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Christian mengatakan dampak rancangan peraturan ini terhadap pariwisata, yaitu mempengaruhi nilai atau citra Indonesia. Kriminalisasi menandakan bahwa Indonesia cenderung mengarah pada nilai konservatisme dan mengintrusi ruang privat tidak hanya warga negaranya namun juga setiap orang yang berada di Indonesia, karena pasal ini akan berlaku juga pada wisatawan.
Maraknya penggerebekan oleh organisasi masyarakat maupun aparat penegak hukum juga otomatis menurunkan popularitas dan nama baik hotel dan industri pariwisata. Kriminalisasi akan memberi legitimasi bagi kelompok masyarakat lainnya yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Efek lainnya adalah mengurangi ketertarikan warga negara asing untuk berkunjung. Adanya standar moral baku membuat turis asing enggan berkunjung.
Bali Tourism Board pada September 2019 telah menyatakan kekhawatirannya karena kecenderungan saat itu pun wisatawan beralih ke Thailand yang lebih melindungi privasi wisatawan. Jika ketentuan itu sampai berlaku, maka pihak hotel akan dibayang-bayangi upaya mencegah terjadi tindak pidana sehingga mereka dapat saja menghadirkan persyaratan menginap yang lebih banyak.
Sebagai contoh, saat ini terdapat hotel syariah yang menawarkan halal tourism dengan menerapkan serangkaian persyaratan menginap. Mulai dari kartu nikah, foto bersama keluarga, bahkan ada pula yang menghakimi ekspresi seseorang hanya dari tampilan luarnya.
Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang pada September 2019 menjabat sebagai Kepala BPPD Bali menyatakan pasal lain yang dipermasalahkan adalah pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”.
Padahal, kata Ardana, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. "Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," ujarnya saat itu.
Christian menambahkan, diskusi ini ingin mencari solusi terbaik. “Keinginannya RKUHP nanti itu tidak menjadi pasal-pasal karet, tapi jelas supaya tamu-tamu tidak khawatir,” kata dia.
Baca juga: 7 Destinasi Wisata Keluarga di Bali yang Cocok untuk Liburan Bersama Anak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.