TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang mulanya akan diterapkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 secara serentak di Indonesia.
"Dengan pembatalan PPKM Level 3 itu kami akan tunggu dulu, DIY lalu akan masuk asesmen PPKM level berapa saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) nanti," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji Selasa 7 Desember 2021.
Menurut Aji, jadi atau tidaknya PPKM Level 3 itu saat libur akhir tahun itu, pihaknya tetap menginstruksikan kontrol mobilitas dan protokol kesehatan di seluruh kawasan Yogyakarta, utamanya kawasan wisata. "Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan lebih dari satu kali di objek wisata juga usaha wisata seperti hotel, restoran, kafe dan lainnya maka akan kami tutup," ujarnya.
Aji mengatakan pada wisatawan dan masyarakat umum juga diberlakukan pengawasan protokol kesehatan yang berlaku di ruang publik. Petugas akan tetap diturunkan guna memonitor kerumunan dan berjalannya protokol selama libur Natal dan Tahun Baru.
"PPKM Level 3 memang sisi positifnya bisa memudahkan kontrol mobilitas namun di satu sisi negatifnya bisa menekan tumbuhnya sektor wisata yang jadi kunci utama Yogyakarta," kata Aji.
Aji mengatakan saat ini kasus positif harian Covid-19 DIY dan angka keterisian ranjang rumah sakit juga telah sangat melandai. Kasus aktif Covid-19 di DIY tercatat 441 kasus dan keterisian ranjang rumah sakit untuk ICU sebesar 7,09 persen, sedangkan ranjang isolasi sebesar 4,59 persen.
Wakil Wali Kota Yogyakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan meski PPKM level 3 dibatalkan, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap melakukan antisipasi mencegah kerumunan masyarakat, terutama di kawasan Malioboro saat libur Natal dan Tahun Baru. "Sistem penyaringan kendaraan wisata masuk kota Yogya melalui one gate system tetap kami berlakukan dan kami monitoring secara acak bagi kendaraan-kendaraan pribadi," kata dia.
One gate system mewajibkan seluruh bus wisata yang masuk kota harus transit di Terminal Induk Giwangan guna pemeriksaan dokumen kesehatan para penumpangnya, khususnya kartu vaksin Covid-19. Selain itu, Heroe mengatakan menginstruksikan para pengusaha hotel dan restoran agar tetap melakukan pengecekan kepada para wisatawan yang datang ke Yogyakarta.
Baca juga: BMKG Yogyakarta Ingatkan Wisatawan Potensi Hujan Petir di Sekitar Gunung Merapi