TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru di semua wilayah Indonesia batal dilaksanakan. Pemerintah memutuskan akan menerapkan level PPKM dengan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini namun dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021.
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang libur akhir tahun. Hal itu didasari juga atas penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.
"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.
Sebagai perbandingan, menurut Luhut, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Adapun pengetatan yang dilakukan berkaitan dengan perjalanan dan kegiatan di libur Natal dan Tahun Baru. Bagi perjalanan internasional, setiap pelancong dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin lengkap serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Bagi perjalanan jarak jauh dalam negeri, masyarakat wajib mengantongi bukti vaksinasi lengkap dan hasil tes cepat antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Luhut sambil menambahkan bahwa perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran terkait libur Natal dan Tahun Baru lainnya.
Baca juga: Survei: 53 Persen Masyarakat Mau Habiskan Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah