TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Surjadi mengatakan pemerintah akan menerapkan beberapa stretegi untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru 2022.
Strategi itu, menurut Surjadi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Terdapat sekitar sepuluh poin di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut," kata Suraji pada Minggu, 28 November 2021.
Beberapa ketentuan yang tertera di sana antara lain malarang aparatur sipil negara atau ASN mudik selama libur Natal dan tahun baru, serta penerapan protokol kesehatan di tempat keramaian dan destinasi wisata. Misalkan, pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas di pusat perbelanjaan, bioskop, kedai kopi, restoran, destinasi wisata, hingga rumah ibadah.
"Kami siap menerapkan kebijakan itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 menyambut Natal dan tahun baru," katanya. Mengenai jumlah kasus Covid-19, Suraji menjelaskan, hingga 28 November 2021, jumlah kasus aktif di Kota Tanjungpinang tinggal dua orang. Pasien Covid-19 yang pertama dirawat di asrama pemerintah daerah dan satu pasien lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
ASN Yogyakarta Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.