TEMPO.CO, Yogyakarta - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau ASITA Daerah Istimewa Yogyakarta memperkirakan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru 2022 turut mempengaruhi harga paket wisata.
"Harga paket wisata akibat PPKM Level 3 ini jatuhnya bisa lebih mahal," kata Ketua ASITA DI Yogyakarta, Hery Satyawan pada Rabu, 24 November 2021. Dia merinci berbagai komponen yang mempengaruhi penentuan harga paket wisata tersebut, yakni kamar hotel, transportasi, konsumsi, dan jumlah destinasi wisata yang akan dikunjungi.
Selama PPKM Level 3, menurut dia, pemerintah akan membatasi kunjungan di setiap destinasi wisata. Di Yogyakarta, jumlah wisatawan di suatu tempat wisata akan terpantau melalui aplikasi Visiting Jogja. Apabila total pengunjung sudah mencapai batas maksimum 50 persen dari kapasitas, maka dilarang menerima tamu lagi.
Pembatasan kapasitas pengunjung di destinasi wisata itu, kata Hery, akan mengakibatkan rencana kunjungan berubah. Wisatawan yang semula bisa bermain ke tiga sampai empat destinasi wisata dalam sehari, mungkin hanya dapat masuk ke dua destinasi wisata saja, dan tetap membayar harga paket yang sama.
Dari sektor transportasi yang digunakan wisatawan juga bisa mempengaruhi harga paket. Wisatawan yang naik bus, maka kapasitas penumpang dibatasi dan bus tak bisa penuh. Terlebih Pemerintah Kota Yogyakarta menyaring bus pariwisata yang akan masuk kota di Terminal Giwangan.
Di Terminal Giwangan, petugas akan memeriksa dokumen kesehatan setiap penumpang bus pariwisata tersebut. "Jadi, wisatawan akan merasa ongkosnya cukup mahal karena jumlah penumpang bus terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan," katanya.
Mengenai tarif hotel, Hery belum bisa memperkirakan karena pengelola hotel baru bisa mengetahui apakah okupansi penuh atau tidak mendekati masa liburan. "Kalau saat PPKM Level 3 nanti ternyata sedikit yang memesan kamar, barulah hotel banting harga. Tetapi kalau banyak yang booking, itu akan mempengaruhi harga paket wisata," kata dia.
Hery melanjutkan, belum ada larangan menjual paket wisata selama libur Natal dan tahun baru. Dengan begitu, anggota ASITA tetap menawarkan berbagai paket wisata kepada masyarakat. "Setahu kami, saat ini baru aparatur sipil negara yang dilarang berpergian, kalau swasta juga dilarang berpergian, ya sudah kami pasrah," ujarnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DI Yogyakarta memilih menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri sebelum menentukan paket wisata libur Natal dan tahun baru. "Kami masih melihat situasi karena tak mau mengulang kejadian tahun lalu," kata Ketua PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono.
Pada momentul libur Natal dan tahun baru 2021, menurut dia, para pengusaha hotel dan restoran ramai-ramai membuat paket wisata karena tingkat reservasi sudah 70 persen. Namun di tengah jalan, pemerintah menerbitkan aturan larangan bepergian. Akibatnya, banyak pengusaha hotal dan restoran yang rugi.
"Saat itu reservasi yang terealisasi hanya 10 persen dan sisanya tak terpakai. Kami rugi," kata Deddy. "Untuk libur Natal dan tahun baru nanti, silakan memperketat protokol kesehatan, tindak yang melanggar, namun jangan melarang masyarakat berpergian."
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Patuh Protokol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.